KUNINGAN (MASS) – Polemik penyadapan getah pinus di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), merembet ke ranah hukum.
Pasalnya, LSM AKAR menempuh jalur hukum dengan melaporkan beberapa pihak, termasuk kepala desa penyangga Gunung Ciremai, beberapa pegawai Balai TNGC, dan pihak swasta.
Baca:
Karena beberapa pegawai BTNGC dilaporkan, kuninganmass.com mengkonfirmasi melalui Kepala Balai TNGC, Toni dan Humas Ady Sularso.
“Pelaporan tindak pidana dijamin perundangan, jadi silakan dan sah-sah saja bagi yang memenuhi persyaratan dalam pelaporan,” jawabnya, Rabu (11/3/2026).
Meski begitu, Ady mengaku tidak begitu tahu siapa sebenarnya yang dilaporkan dari pegawai BTNGC, karena AKAR hanya menyebut inisial saja dalam rilis resminya.
“Perihal pegawai TNGC yang dilaporkan, saya tidak paham yang dimaksud itu siapa karena inisial saja. Kita tunggu saja proses selanjutnya,” responnya.
Sebelumnya, dalam rilis resmi LSM AKAR, ada dua pegawai BTNGC yang ikut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Keduanya adalah IA dan DD. (eki)

















