KUNINGAN (MASS) – Pembangunan pabrik garmen PT City Nine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, dihentikan sementara lantaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Penerbitan izin ini masih menunggu penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang saat ini dalam proses penyusunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, mengatakan PT City Nine International telah menempuh sejumlah tahapan perizinan sejak awal rencana investasi. Perusahaan tersebut diketahui telah membebaskan lahan seluas kurang lebih tujuh hektare untuk pembangunan industri garmen.
“Memang betul ada investasi di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, sebuah industri garmen bernama PT City Nine International. Itu membebaskan lahan kurang lebih tujuh hektare,” ujar Putu saat dikonfirmasi soal pembangunan PT City Nine Internasional sebelum ada PBG, Kamis (15/10/2026).
Menurut Putu, perusahaan telah mengurus sejumlah persyaratan, mulai dari informasi tata ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Putu menilai proses pengurusan perizinan tersebut berjalan relatif cepat. Bahkan, PKKPR disebut terbit dalam waktu sekitar dua minggu setelah tahapan terkait ditempuh.
“Seluruh perlengkapan perizinan itu ditempuh oleh City Nine, kecuali PBG. Nah, ini yang jadi permasalahan,” katanya.
Putu menjelaskan, dokumen teknis untuk pengajuan PBG, termasuk gambar pekerjaan sipil, arsitektur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP), telah tersedia di Dinas PUTR.
Bahkan, pihaknya telah melakukan penghitungan besaran retribusi PBG yang harus dibayarkan perusahaan. Namun, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena dokumen AMDAL masih berproses.
“Nilainya Rp1,1 miliar untuk PBG-nya. Saya sudah hitung karena gambar sudah ada, tapi belum berani bayar karena menunggu AMDAL,” tutur Putu.
Ia mengatakan, Dinas PUTR belum dapat menyampaikan rekomendasi teknis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebelum persyaratan lingkungan tersebut terpenuhi.
Berdasarkan informasi yang diterima Putu dari konsultan perusahaan, penyusunan AMDAL saat ini berada pada tahap Kerangka Acuan (KA), dengan progres diperkirakan mencapai 65 persen.
“Menurut keterangan konsultan yang bersangkutan, paling cepat satu minggu dan paling lambat satu bulan,” ujarnya, melihat pada perkiraan waktu penyelesaian AMDAL.
Ia menambahkan, apabila persyaratan AMDAL telah selesai dan seluruh ketentuan terpenuhi, proses penerbitan PBG dapat segera dilanjutkan.
Putu mengakui, pembangunan gedung pada prinsipnya tidak boleh dilakukan sebelum PBG diterbitkan. Ia membedakan kegiatan persiapan lahan yang diperbolehkan sesuai ketentuan dengan pembangunan fisik bangunan yang memerlukan persetujuan.
Menurutnya, terdapat pekerjaan fisik yang menjadi perhatian, di antaranya pembangunan mes karyawan dan pos satpam. Meski pengerjaannya belum selesai, kegiatan itu dinilai belum dapat dilanjutkan sebelum PBG terbit.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari PUTR, DPMPTSP, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan pengawasan dan menghentikan sementara kegiatan pembangunan.
“Kemarin, atas hasil pengawasan dan pengendalian PUTR, DPMPTSP, dan Satpol PP, kegiatan dihentikan dulu. Seluruhnya kita hentikan sampai menunggu AMDAL,” kata Putu.
Penghentian juga disertai arahan untuk mengeluarkan alat berat dari lokasi proyek. Ia menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari penegakan aturan, bukan semata-mata untuk menghambat investasi yang masuk ke Kabupaten Kuningan.
Di sisi lain, Putu menilai investasi PT City Nine International berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat. Perusahaan tersebut, menurut informasi yang diterimanya, direncanakan merekrut hingga 8.000 tenaga kerja.
Selain membuka peluang pekerjaan, keberadaan pabrik garmen itu diharapkan dapat mendorong aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Cieurih dan sekitarnya.
Putu menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, masyarakat setempat menyambut baik rencana investasi tersebut. Ia juga menilai dukungan masyarakat perlu diimbangi dengan kepastian proses perizinan yang sesuai ketentuan.
“Kita harus bijak manakala pemerintah Kabupaten Kuningan sedang gencar-gencarnya mendorong investasi masuk ke Kuningan,” pungkasnya. (didin)
