Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Partai Politik dan Sistem Kepartaian di Indonesia serta Implementasinya pada Pelaksanaan Pemilu

KUNINGAN (MASS) – Perkembangan mengenai konsepsi tentang partai politik tidak terlepas dari semakin meluas dan berkembangnya gagasan konsepsi mengenai rakyat. Dalam hal ini rakyat menjadi faktor yang sangat penting dan perlu diperhitungkan sebagai sebuah entitas politik yang perlu dilibat dan ikutsertakan dalam setiap proses politik, tentunya dalam sebuah negara yang meganut sistem demokrasi rakyat menjadi entitas politik yang fundamental harus diikutsertakan dalam setiap proses politik yang terjadi. Perkembangan mengenai partai politik terjadi pada negara-negara Eropa Barat, mengingat rakyat menjadi entitas penting dalam proses politik maka muncul gagasan diperlukan adanya sebuah wadah yang terorganisir yang dapat menjadi penghubung antara rakyat dengan pemerintah yaitu partai politik.

Pada perkembangannya partai politik menjadi sebuah alat politik bagi sekelompok orang dalam meraih kekuasaan melalui proses politik yang telah diatur. Pada awal perkembangannya, partai politik dibagi menjadi dua jenis kelompok partai politik berdasarkan jenis ideologi yang dianut oleh setiap partai politik sebagai sebuah landasan dan nilai-nilai politik suatu partai politik yaitu ideologi ā€œkananā€ dan ā€œkiriā€. Partai yang menganut ideologi kanan lebih mengutamakan status quo, bersifat konservatif, menjadi alat politik kelas atas dan berorientasi terhadap pasar. Sedangkan partai yang menganut ideologi kiri lebih menekankan terhadap perubahan, kesetaraan pada kelas bawah dan adanya campur tangan negara terhadap setiap proses politik.

Pada perkembangannya partai politik semakin bertransformasi menjadi sebuah partai politik yang modern dan bersifat inklusif dengan tujuan untuk memperoleh dukungan semaksimal dan sebanyak mungkin dari berbagai kelompok masyarakat. Adapun yang menjadi ciri khas dari partai politik seperti ini adalah partai politik yang bersifat profesional dan terorganisasi dengan baik sehingga memiliki staf yang bekerja dengan profesional dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan partai politik. Dalam konteks Indonesia adalah seperti partai Golkar dan PDI Perjuangan.

Pada prinsipnya partai politik merupakan sebuah alat politik yang memiliki nilai-nilai politik didalamnya yang diperjuangkan oleh setiap anggota-anggota partai dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan melalui proses politik secara konstitusional. Seperti yang diungkapkan oleh Friendrich (dalam Burdiardjo, 2008: 404) menjelaskan partai politik merupakan sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan untuk dapat merebut dan mempertahankan kekuasaan terhadap pemerintahan dan bagi pimpinan partainya berdasarkan penguasaan ini dapat memberikan kemanfaatan terhadap anggota-anggota partainya baik secara idiil maupun materil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai lembaga dan institusi demokrasi, partai politik keberadaanya tidak hanya sebagai alat politik dalam memperoleh kekuasaan politik lebih dari itu esensi daripada keberadaan partai politik adalah untuk mereprsentasikan nilai dan prinsip demokrasi itu sendiri sebagai penyambung kepentingan rakyat dengan pemerintah. Untuk itu partai politik memiliki fungsi-fungsi yang harus dijalankan sebagai sebuah institusi demokrasi, fungsi dari partai politik tentu pada setiap negara berbeda-beda tergantung berdasarkan sistem politik yang dianut oleh sebuah negara. Berbicara mengenai konteks Indonesia sebagai sebuah negara yang menganut sistem politik demokrasi menurut Burdiardjo (2008: 405-409) partai politik memiliki empat fungsi, adalah sebagai berikut:

  1. Partai politik sebagai sarana komunikasi politik

Sebagai sarana komunikasi politik memiliki arti secara substansial adalah sebagai sarana penyambung kepentingan rakyat dengan pemerintah. Partai politik memiliki fungsi sebagai penghubung kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga pemerintahan secara resmi yang kemudian dikaitkan dengan aksi dan realitas politik didalam masyarakat secara lebih makro.

2. Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik

Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik memiliki arti bahwa partai politik memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Partai politik harus dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat mengenai fenomena dan realitas politik yang terjadi, baik dengan memberikan pendidikan politik mengenai sistem politik, budaya politik, dinamika dalam pemerintahan dan bisa menjadi sarana dalam mensosialisasikan nilai-nilai dan program kepartaian.

3. Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik

Advertisement. Scroll to continue reading.

Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik berkaiatan dengan proses kaderisasi politik yang dilakukan oleh partai politik terhadap setiap anggota partainya dalam mempersiapkan setiap anggota partai dalam kompetisi politik. Partai politik perlu mempersiapkan kader-kader partai terbaiknya untuk dilakukan penyeleksian secara internal maupun eksternal agar siapapun anggota partai yang menjadi pimpinan partai politik atau pimpinan dalam lembaga pemerintahan dapat mereprsentasikan nilai-nilai partai dan memiliki kompetensi sebagai seorang pimpinan.

4. Partai politik sebagai sarana pengatur konflik

Potensi konflik pada masyarakat akan selalu ada dan terjadi karena perbedaan-perbedaan yang ada baik secara sosial, politik, budaya dan ekonomi. Oleh karena itu partai politik memiliki fungsi untuk dapat menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi, karena dalam beberapa hal penyelesaian konflik terjadi karena adanya kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan oleh elit-elit politik sehingga partai politik akan dapat menjadi penghubung secara psikologis dan organisasional masyarakat dengan pemerintah.

Berbicara mengenai partai politik, dalam konteks Indonesia menganut sistem kepartaian multi-partai yang artinya di Indonesia terdapat lebih dari satu partai politik. Penggunaan sistem kepartaian multi-partai di Indonesia diberlakukan sejak pertamakali Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan di Indonesia pada tahun 1955. Pola sistem multi-partai umunya diperkuat dengan adanya sistem pemilihan perwakilan berimbang (proporsional representation) yang dapat memberikan kesempatan luas terhadap pertumbuhan partai-partai atau kelompok golongan baru. Dengan demikian, partai politik yang masih relatif kecil dapat menarik sebuah keuntungan dari adanya ketentuan bahwa kelebihan suara yang diperoleh pada sebuah daerah dapat ditarik ke daerah pemilihan lainnya dengan tujuan untuk menggenapkan jumlah suara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada dasarnya Indonesia telah memiliki sejarah panjang dengan berbagai jenis sistem multi-partai dengan melalui proses tahapan yang berbeda berdasarkan bobot kompetitif. Pada pelaksanaan Pemilu tahun 1955 diikuti oleh 36 partai politik lalu kemudian pada era orde baru diefisiensikan hanya tiga partai politik yaitu Golkar, PPP, dan PDI. Lalu kemudian dalam prosesnya Indonesia melakukan proses demokratisasi dan masuk pada era demokrasi (reformasi) dengan Pemilu pertamanya pada tahun 1999 diikuti oleh 48 partai politik, tentu sangat jauh berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu pada era sebelumnya (orde baru).

Keberadaan partai politik di Indonesia pada era reformasi semakin bertambah, dimana partai politik peserta Pemilu pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024 diikuti lebih dari 3 partai politik. Semakin menjamurnya keberadaan partai politik di Indonesia pada era reformasi membuat pada pelaksanaan Pemilu 2004 muncul sebuah diskursus mengenai adanya pembatasan partai politik yang dapat lolos ke parlemen melalui mekanisme ambang batas (parliamentarry threshold). Adapun tujuan daripada adanya aturan ambang batas adalah untuk melakukan penyederhaan terhadap partai politik yang jumlahnya terlalu banyak, untuk itu implementasi daripada aturan ambang batas pertama kali diimplementasikan di Indonesia pada pelaksanaan Pemilu 2009.

Pada pelaksanaan Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik dan hanya 8 partai politik yang lolos ke parlemen. Aturan mengenai ambang batas parlemen pada pelaksanaan Pemilu 2024 ditetapkan sebesar 4%, artinya partai politik yang dapat lolos ke parlemen harus dapat melebihi 4% perolehan suara secara nasional. Aturan mengenai ambang batas parlemen ini tentunya dapat menyederhanakan jumlah partai politik yang masuk dalam pemerintahan, terbukti dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 hanya 8 partai politik yang dapat lolos ke parlemen. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan salah satu partai besar di Indonesia, keberadaannya sejak era orde baru hingga era reformasi tentu memiliki akar jaringan politik yang sangat massif dan kuat sehingga menjadi sebuah keunggulan yang dimiliki dalam memenangkan Pemilu tentunya. Namun, pada Pemilu 2024 karena adanya aturan ambang batas parlemen sebesar 4%, partai PPP justru tidak lolos ke parlemen karena perolehan suara nasional hanya sebesar 3,87%.

Aturan ambang batas justru masih dianggap sebagai sebuah diskursus yang diperdebatkan karena aturan ini dianggap sebagai pelanggaran demokratis terhadap kedaulatan rakyat. Aturan ambang batas dianggap keluar daripada esensi dari demokrasi itu sendiri karena membatasi hak-hak konstitusional setiap partai politik, sehingga terdapat suara-suara yang tidak terwakilan di parlemen. Sebagai contoh partai PPP memperoleh 5.878.777 (3,875), karena tidak memenuhi aturan ambang batas suara yang telah diperoleh justru tidak dapat terwakilkan di parlemen. Hal ini juga tentu akan mempersulit partai baru dan kecil untuk dapat memenuhi syarat ambang batas agar dapat lolos ke parlemen dibandingkan dengan partai lama dan besar karena didukung adanya jaringan dan logistik yang memadai.***

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diva Briliana Haryanto-170810180035 / Mahasiswa Ilmu Politik Unpad

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement