KUNINGAN (MASS) – Meski “bola” telah dilemparkan ke pimpinan DPRD yang hanya 4 orang, namun hingga detik ini masih belum ada titik temu. Kedudukan masih draw antara kubu KKB (Koalisi Kuningan Bersatu) dan KP (Koalisi Pemerintah) tanpa ada salah satu pihak yang mau mengalah.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, rapat pimpinan yang digelar Kamis (31/10/2019) malam menemui jalan buntu. Keempat pimpinan mulai Nuzul Rachdy, Hj Kokom Komariyah, H Dede Ismail dan H Ujang Kosasih belum satu mufakat.
Gonjang-ganjing ini, salah satunya akibat satu anggota dari NasDem H Chartam Sulaiman menyatakan keluar dari F-PDIP dan bergabung ke F-PPP. Ditambah lagi, surat resmi dari kemendagri paska konsultasi, yang dianggap belum memiliki kepastian hukum.
Oleh karenanya, Ketua DPRD Nuzul Rachdy, Jumat (1/11/2019) tadi memberikan keterangan pers. Sebelumnya, Tresnadi yang ikut mendampingi Nuzul Rachdy, membeberkan kronologis kegiatan fraksi sejak pelantikan anggota dewan.
“Pelantikan anggota DPRD itu 9 September. Lalu pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRD dilaksanakan 12 September berdasarkan usulan dari 8 fraksi, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan ditambah Partai NasDem, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra Bintang ditambah PBB, Fraksi PKB, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PPP,” papar politisi yang juga bendahara DPC PDIP itu.
Sesuai pasal 120 ayat 1 PP 12/2018, lanjut Tresnadi, pembentukan fraksi paling lama 1 bulan setelah pelantikan anggota DPRD.
Berikutnya, digelar rapat paripurna pada 25 September dengan agenda penyampaian secara resmi nota pengantar bupati mengenai RAPBD 2020. Sesuai Permendagri 33/2019, penyampaian RAPBD tersebut paling lambat minggu kedua di bulan September.
Setelah itu, pelantikan pimpinan definitif digelar 30 September. Pada 3 Oktober disusul dengan paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar RAPBD 2020. Pandangan Umum tersebut disampaikan oleh 8 fraksi, salah satunya Fraksi PDI Perjuangan yang didalamnya terdapat anggota Partai NasDem.
“Dalam rapat paripurna itu pun terdapat agenda pembentukan Pansus Tata Tertib DPRD yang berjumlah 13 orang. Terdiri dari F-PDIP sebanyak 3 orang, PKS 2 orang, Gerindra Bintang 2 orang, PKB 2 orang, PAN 1 orang, Golkar 1 orang, Demokrat 1 orang dan PPP 1 orang,” sebutnya.
Pada tanggal 14, 15, dan 16 Oktober Pansus melaksanakan kunjungan kerja ke luar provinsi yakni DPRD Kota Pekalongan. Disusul pada 20-21 Oktober, Pansus melaksanakan konsultasi ke Biro Hukum Jabar di Bandung. Selang beberapa hari, pada 23-24 Oktober Pansus konsultasi ke Kemendagri di Jakarta.
“Nah kembali lagi, pada tanggal 10 Oktober digelar paripurna penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai RAPBD 2020. Selang 4 hari kemudian, tanggal 14 Oktober pimpinan dewan menerima surat dari F-PPP tentang perpindahan H Chartam (NasDem) yang semula dari F-PDIP ke F-PPP,” bebernya.
Pimpinan dewan, imbuh Tresnadi, telah menindaklanjutinya dengan membuat surat ke Partai NasDem yang berisi penolakan perpindahan Chartam ke PPP. Sebab mengacu pada PP 12/2018 pasal 120 ayat 8, perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 tahun 6 bulan.
“Mengingat fraksi-fraksi yang sudah ada telah masuk dan mengikuti tahap-tahap kegiatan DPRD antara lain pandangan umum fraksi, jawaban bupati dan pansus,” ucap Tres, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, ingin taat asas. Batas akhir pembentukan fraksi sesuai PP 12/2018, paling lama 1 bulan yang jatuh pada 10 Oktober. Sedangkan surat perpindahan NasDem ke PPP lewat tanggal 10 Oktober.
“Pada saat itu sudah masuk tahapan. Pansus kan sudah kunjungan kerja segala, pakai biaya. Kenapa kalau nerima duitnya (biaya kunjungan kerja, red) gak ribut,” ketusnya.
Tresnadi juga menandaskan, pihaknya tidak mengatasnamakan Koalisi Pemerintah (KP). Sejauh ini beberapa partai yang bersebrangan dengan KKB tidak merasa deklair sebagai KP. (deden)