KUNINGAN (MASS) – Hari Selasa (17/10/2023) siang ini, digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan Jawaban Bupati terhadap PU Fraksi tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Jawaban itu disampaikan langsung Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Ujang Kosasih dan Hj Kokom Komariyah, serta dihadiri SKPD.
H Ujang Kosasih, pasca memimpin Rapat Paripurna mengatakan pasca PU Fraksi dijawab Bupati, semua bersepakat bahwa Raperda ini akan dibahas di Pansus (Panitia Khusus).
“Maka akhirnya kita melaksanakan Rapat Banmus untuk menindaklanjuti keputusan Paripurna, bahwa terkait Raperda ini selanjutnya dibahas di Pansus. Maka ditindaklanjuti di Banmus membahas tentang usulan Fraksi-fraksi terkait nama-nama yang akan duduk di Pansus,” kata Ujang.
Urgensinya pembahasan ini, kata Ketua DPC PKB tersebut, sudah diatur melalui Permendagri, bahwa Raperda ini harus sudah ditetapkan akhir bulan Oktober dan sudah di-Undang-kan pada Januari. Kalau tidak, akan ada sanksi yang harus diterima oleh Pemda.
“Ya semuanya ada (yang termasuk pajak daerah dan retribusi daerah) PBB dan lain-lain,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya menerima berkas rancangan Perda tersebut yang sangat tebal dan harus diteliti. Ia juga mencontohkan pajak atau retribusi daerah lain yang akan dikaji ulang besaranya, yakni tarif jasa umum kesehatan, fasilitas kesehatan (Faskes).
“Angka-angka ini ada yang sifatnya regulatif ada tentatif, tentang Parkir misalnya berapa besarannya yang disepakati antara Pemda dan DPRD melalui Pansus, itu akan tersaji disini,” tuturnya.
Nantinya, Perda tersebut dicanangkan akan mulai berlaku pada Januari mendatang. Sampai saat itu, kata Ujang, yang berlaku adalah apa yang tertuang dalam Perda lama. Belum dijelaskan, apakah dalam rancangan itu, pajak atau retribusi apa saja yang direncanakan naik, turun atau mungkin tetap tarifnya. (eki)
Video :