KUNINGAN (Mass) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan kini sepertinya tengah memberikan perhatian lebih kepada para camat se Kabupaten Kuningan. Hal itu tertuang pada nota keputusan DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) TA 2016 pada rapat paripurna belum lama ini.
“Alokasi dana bagi kecamatan yang bersumber dari APBD, tidak seimbang dengan kebutuhan anggaran di lapangan. Kami mendorong agar anggaran di tahun yang akan datang lebih diperhatikan sesuai dengan jumlah desa dan beban kerjanya,” ucap jubir DPRD Kuningan H Dede Ismail SIP.
Sebab menurutnya, terkait dengan penyelenggaraan tata pemerintahan khususnya berkenaan dengan para camat se Kabupaten Kuningan, didalamnya ada beban analisis kerja serta Tupoksi camat di 32 kecamatan.
“Saat ini, alokasi dana yang bersumber dari APBD tidak seimbang dengan kebutuhan anggaran di lapangan. Kerja camat yang berhubungan langsung dengan para kepala desa ataupun lurah dan masyarakat tidak mengenal waktu,” ujarnya.
Belum lagi kata Dede, para camat berinteraksi langsung dengan warga masyarakat seperti dalam peringatan PHBI maupun PHBN serta kegiatan sosial masyarakat lainnya.
“Untuk itu, kami mendorong agar anggaran di tahun yang akan datang lebih diperhatikan sesuai dengan jumlah desa dan beban kerjanya. Sehingga, para camat dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik,” pintanya.
Terkait dengan pengadaan operasional camat, pihaknya juga meminta, agar ada penyesuaian dengan geografi wilayah kerjanya. Sekaligus, para sekretaris kecamatan dalam melaksanakan tugasnya perlu difasilitasi kendaraan operasional dinas roda dua yang layak serta menyesuaikan dengan letak geografis kecamatan.
Lebih dalam, pihaknya menyampaikan, terbitnya UU nomor 6 Tahun 2016 tentang DEsa, yang mengamanatkan kepada desa mengenai pemberian hak kepada desa untuk mengelola desanya secara otonom tanpa ada campur tangan dari pihak pemerintah daerah, khususnya dalam kebijakan penggunaan anggaran desa.
“Kenyataan di lapangan masih terjadi adanya pungutan-pungutan kepada desa dalam setiap proses pencairan dana desa yang bersifat mistik. Oleh karena itu, perlu adanya political will dari saudara Bupati tentang pungutan yang dilakukan kepada desa-desa yang mengatasnamakan dana kebersamaan,” ungkapnya.
Sehingga lanjutnya, diperlukan tindakan tegas kepada oknum tertentu, supaya anggaran desa benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat. (andri)