Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Pakar hukum konservasi Dr H Dadan Taufik S Hut SH MH.

Headline

Pakar Hukum Sebut HHBK Getah Pinus adalah Hak Legal Masyarakat, Bukan Ancaman Konservasi

KUNINGAN (MASS) – Pakar hukum konservasi Dr H Dadan Taufik S Hut SH MH MKn yang juga akademisi dan dosen, angkat bicara perihal polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) khususnya penyadapan getah kayu di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.  

Ia mengatakan, kemitraan konservasi menurutnya justru menjadi jalan tengah, antara perlindungan hutan dan keberlanjutan ekonomi warga desa penyangga. Ia menilai, kekhawatiran boleh saja disampaikan, namun harus berbasis regulasi dan data. Penyebaran argumen penolakan tanpa penjelasan utuh berpotensi menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat.

“Pemungutan HHBK itu bukan aktivitas ilegal. Itu hak masyarakat desa penyangga yang dijamin dalam skema kemitraan konservasi. Jumlahnya pun terbatas dan bukan warga dari luar desa,” tegasnya, Sabtu (23/2/2026) kemarin.

Dr Dadan menjelaskan, kemitraan konservasi memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017, Perdirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018, hingga SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193 Tahun 2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai. Regulasi sudah ada, mengapa tidak dilaksanakan?, sebuah tanda tanya besar yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan regulasi tersebut, pelibatan masyarakat bukanlah bentuk pembiaran eksploitasi, melainkan model pengelolaan kolaboratif yang legal, terstruktur, dan akuntabel.

Ia menegaskan, dalam perspektif hukum konservasi modern, masyarakat sekitar kawasan tidak lagi diposisikan sebagai objek yang harus dijauhkan dari hutan, melainkan sebagai subjek yang diberi ruang partisipasi, dengan catatan, terkontrol, dan dapat diawasi bersama stake holder Taman Nasional kedepan.

“Justru kalau tidak dirangkul, potensi konflik sosial lebih besar. Negara harus hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus hutan tetap lestari,” ujarnya.

BTNGC (Balai Balai Taman Nasional Gunung Ciremai) Perlu Pendekatan Inklusif. Dalam konteks ini, dinilai perlu terus memperkuat pendekatan persuasif dan inklusif terhadap Kelompok Tani Hutan (KTH) desa penyangga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebanyak 28 KTH di Kuningan dan Majalengka, telah melalui tahapan panjang, menempuh proses PKS sejak 2021, mulai dari usulan desa, FGD, konsultasi publik, verifikasi subjek, identifikasi objek zona tradisional, hingga updating data pada Januari 2026.

Selain itu, KTH juga mengklaim telah melakukan berbagai kegiatan konservasi nyata seperti pembibitan tanaman endemik dan MPTS, penanaman 100 ribu pohon dalam dua tahun terakhir, hingga keterlibatan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Dr Dadan, fakta-fakta tersebut menunjukkan masyarakat desa penyangga tidak identik dengan perusakan hutan.

“Mereka justru mitra konservasi. Kepala desa yang memperjuangkan aspirasi KTH sudah tepat. Hak warga harus dilindungi secara hukum melalui penerbitan perjanjian kerja sama yang sah,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Secara konseptual, kemitraan konservasi memang dirancang untuk menyinergikan tiga aspek sekaligus, yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial. Model ini mendorong ekonomi hijau yang tidak merusak kawasan, namun tetap memberi ruang kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hutan.

Dr Dadan menilai perdebatan publik seharusnya diarahkan pada penguatan pengawasan dan tata kelola, bukan pada penolakan total terhadap hak masyarakat desa penyangga. “Kalau ada kekhawatiran, jawabannya adalah pengaturan yang ketat dan transparan, bukan menutup akses yang secara hukum memang diperbolehkan,” pungkasnya.

Di tengah dinamika ini, peran BTNGC menjadi krusial sebagai jembatan antara kepentingan konservasi dan aspirasi masyarakat. Pendekatan dialogis, berbasis hukum, dan terbuka terhadap kritik dinilai menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.

Sebab pada akhirnya, menjaga Gunung Ciremai bukan hanya tentang pohon dan zona, tetapi juga tentang manusia yang hidup di sekitarnya. Sebagai informasi, berikut beberapa landasan hukum yang perlu diperhatikan, bahan kajian bersama seluruh stake holder Taman Nasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dasar Hukum Kemitraan Konservasi di TNGC

Dikatakan Dadan, pelaksanaan kemitraan konservasi di kawasan konservasi, termasuk di Taman Nasional Gunung Ciremai, memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat, yaitu:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 Tahun 2018

Advertisement. Scroll to continue reading.

tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022

tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.

Dengan dasar hukum tersebut, kata Dadan, kemitraan konservasi memiliki legitimasi yang sah, terstruktur, dan akuntabel. (eki)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Kramatmulya, tepatnya di sekitar RM Ali Action pada Minggu (22/2/2026) malam. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Beberapa waktu lalu, Andri Patoni, salah satu perwakilan korban pemalsuan identitas, memberikan penjelasan mengenai kronologis bagaimana masyarakat mengetahui mereka memiliki tunggakan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kuningan Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian SH MH tegas mengatakan bahwa secara hukum, penyadapan getah pinus di...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Ashri Perumahan Alam Asri Kuningan menggelar kegiatan pesantren kilat (Sanlat) di bulan Ramadhan 1447 Hijriyah. Sanlat Ramadhan...

Religi

KUNINGAN (MASS) – DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kuningan melalui Bidang Kaderisasi Anggota Partai (BKAP) menggelar kegiatan Qur’an Fest 2026 di Sekretariat DPD PKS...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan memiliki sekitar 900.000 lebih bidang tanah yang harus dikelola dan disertifikasi. Menurut data terbaru, hingga tahun ini, sekitar 500.000...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Setelah dua tahun terhenti, seleksi Pemuda Pelopor Kabupaten Kuningan akhirnya akan dilaksanakan kembali tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polemik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), khususnya penyadapan getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, terus bergulir....

Desa

KUNINGAN (MASS) – Di tengah wacana pembangunan desa yang kerap terjebak pada retorika program dan janji penataan, pemuda Desa Silebu, Kecamatan Pancalang justru menunjukkan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Candrika Adhiyasa, ahli lingkungan sekaligus konsultan lingkungan asal Kuningan, menyatakan pentingnya kepastian regulasi dalam penyadapan getah pinus di lereng Gunung Ciremai....

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Sosialisasi pembangunan kandang ayam oleh PT New Hope Indonesia pada Rabu (18/2/2026) di aula balai Desa Cihirup menjadi tempat. Dalam sosialisasi...

Desa

KUNINGAN (MASS) – IRMAS Jami Al Huda Desa Pakembangan Kecamatan Mandirancan, menggelar kegiatan Ramadhan Fair sepanjang bulan puasa tahun 2026 ini. Ramadhan Fair aendiri...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Lahir dan besar di Kabupaten Kuningan, da’i muda Jawa Barat ini bakal tampil ajang dakwah di TV nasional, AKSI (Akademi Sahur...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam survey Jamparing Research (JR) yang dirilis baru-baru ini, angka ketidakpuasan masyarakat ke kinerja aparat desa di Kabupaten Kuningan ternyata cukup...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Negara hukum (Rechtstaat) bukan sekadar negara yang memiliki aturan, melainkan negara yang mampu mendistribusikan keadilan secara proporsional. Dalam APBN 2026, pemerintah...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dalam survey Jamparing Research (JR), lembaga penelitian asal Kabupaten Kuningan, menunjukkan respon terhadap program MBG, belum meyakinkan. Pasalnya, meski lebih dari...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pendopo Kabupaten Kuningan kembali didatangi massa aksi, Jumat sore (20/2/2026). Aksi itu digelar sebagai bentuk refleksi satu tahun kinerja Bupati Kuningan....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Lama tak terdengar, publik belum tahu bagaimana dan siapa yang akan menakhodai Baznas Kabupaten Kuningan. Kita sekarang sudah di bulan ramadhan,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Persoalan pengelolaan getah pinus di lereng Gunung Ciremai kini tidak lagi sekadar soal ekonomi kehutanan. Ia telah berkembang menjadi ujian serius...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Tiga kepala desa penyangga Gunung Ciremai angkat bicara mengenai polemik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), khususnya penyadapan getah pinus di...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah dinamika kehidupan generasi muda, Nur Aisya Kilat Banyu yang kerap disapa Eca kini berusia 20 tahun dan sedang aktif...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Desa Cipicung, Kecamatan Cipicung, pada Kamis (19/2/2026), sore. Insiden...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan angkat bicara perihal skema rekrutmen “relawan” dalam Program Makan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Per akhir tahun 2025 kemarin, ada 40 organisasi kepemudaan yang aktif, dengan anggota berusia antara 16 hingga 30 tahun. Jumlah anggota...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Disebut-sebut aebagai yang paling diberi fasilitas oleh Waduk Darma sehingga menimbulkan gejolak diantara desa penyangga, Kepala Desa Jagara Umar Hidayat tenang...