Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Pakar hukum konservasi Dr H Dadan Taufik S Hut SH MH.

Headline

Pakar Hukum Sebut HHBK Getah Pinus adalah Hak Legal Masyarakat, Bukan Ancaman Konservasi

KUNINGAN (MASS) – Pakar hukum konservasi Dr H Dadan Taufik S Hut SH MH MKn yang juga akademisi dan dosen, angkat bicara perihal polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) khususnya penyadapan getah kayu di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.  

Ia mengatakan, kemitraan konservasi menurutnya justru menjadi jalan tengah, antara perlindungan hutan dan keberlanjutan ekonomi warga desa penyangga. Ia menilai, kekhawatiran boleh saja disampaikan, namun harus berbasis regulasi dan data. Penyebaran argumen penolakan tanpa penjelasan utuh berpotensi menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat.

“Pemungutan HHBK itu bukan aktivitas ilegal. Itu hak masyarakat desa penyangga yang dijamin dalam skema kemitraan konservasi. Jumlahnya pun terbatas dan bukan warga dari luar desa,” tegasnya, Sabtu (23/2/2026) kemarin.

Dr Dadan menjelaskan, kemitraan konservasi memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017, Perdirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018, hingga SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193 Tahun 2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai. Regulasi sudah ada, mengapa tidak dilaksanakan?, sebuah tanda tanya besar yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan regulasi tersebut, pelibatan masyarakat bukanlah bentuk pembiaran eksploitasi, melainkan model pengelolaan kolaboratif yang legal, terstruktur, dan akuntabel.

Ia menegaskan, dalam perspektif hukum konservasi modern, masyarakat sekitar kawasan tidak lagi diposisikan sebagai objek yang harus dijauhkan dari hutan, melainkan sebagai subjek yang diberi ruang partisipasi, dengan catatan, terkontrol, dan dapat diawasi bersama stake holder Taman Nasional kedepan.

“Justru kalau tidak dirangkul, potensi konflik sosial lebih besar. Negara harus hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus hutan tetap lestari,” ujarnya.

BTNGC (Balai Balai Taman Nasional Gunung Ciremai) Perlu Pendekatan Inklusif. Dalam konteks ini, dinilai perlu terus memperkuat pendekatan persuasif dan inklusif terhadap Kelompok Tani Hutan (KTH) desa penyangga.

Sebanyak 28 KTH di Kuningan dan Majalengka, telah melalui tahapan panjang, menempuh proses PKS sejak 2021, mulai dari usulan desa, FGD, konsultasi publik, verifikasi subjek, identifikasi objek zona tradisional, hingga updating data pada Januari 2026.

Selain itu, KTH juga mengklaim telah melakukan berbagai kegiatan konservasi nyata seperti pembibitan tanaman endemik dan MPTS, penanaman 100 ribu pohon dalam dua tahun terakhir, hingga keterlibatan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Dr Dadan, fakta-fakta tersebut menunjukkan masyarakat desa penyangga tidak identik dengan perusakan hutan.

“Mereka justru mitra konservasi. Kepala desa yang memperjuangkan aspirasi KTH sudah tepat. Hak warga harus dilindungi secara hukum melalui penerbitan perjanjian kerja sama yang sah,” katanya.

Secara konseptual, kemitraan konservasi memang dirancang untuk menyinergikan tiga aspek sekaligus, yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial. Model ini mendorong ekonomi hijau yang tidak merusak kawasan, namun tetap memberi ruang kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hutan.

Dr Dadan menilai perdebatan publik seharusnya diarahkan pada penguatan pengawasan dan tata kelola, bukan pada penolakan total terhadap hak masyarakat desa penyangga. “Kalau ada kekhawatiran, jawabannya adalah pengaturan yang ketat dan transparan, bukan menutup akses yang secara hukum memang diperbolehkan,” pungkasnya.

Di tengah dinamika ini, peran BTNGC menjadi krusial sebagai jembatan antara kepentingan konservasi dan aspirasi masyarakat. Pendekatan dialogis, berbasis hukum, dan terbuka terhadap kritik dinilai menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.

Sebab pada akhirnya, menjaga Gunung Ciremai bukan hanya tentang pohon dan zona, tetapi juga tentang manusia yang hidup di sekitarnya. Sebagai informasi, berikut beberapa landasan hukum yang perlu diperhatikan, bahan kajian bersama seluruh stake holder Taman Nasional.

Dasar Hukum Kemitraan Konservasi di TNGC

Dikatakan Dadan, pelaksanaan kemitraan konservasi di kawasan konservasi, termasuk di Taman Nasional Gunung Ciremai, memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat, yaitu:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 Tahun 2018

Advertisement. Scroll to continue reading.

tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022

tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.

Dengan dasar hukum tersebut, kata Dadan, kemitraan konservasi memiliki legitimasi yang sah, terstruktur, dan akuntabel. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Lebakwangi (IKA SPENSANGI) menggelar kegiatan sosial berupa santunan bagi anak yatim serta pembagian takjil gratis di...

Nasional

SAMARINDA (MASS) – Malam ini, Minggu (15/3/2026) akan digelar laga tunda antara pemuncak klasemen Liga 1, Persib Bandung, melawan tim posisi ketiga, Borneo FC...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Linggajati menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini ditandai dengan peresmian...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Gema Ramadan Feast 6.0 resmi ditutup pada Sabtu (14/3/2026), dengan acara buka bersama dan pembagian hadiah kepada para peserta. Kegiatan yang...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Jalur menuju Kuningan, khususnya Jalan Raya Gronggong Beber menuju Sampora Kuningan, terpantau ramai dan padat pada Sabtu (14/3/2026) kemarin. Kepadatan ini...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – H-6 menjelang Ramadan, pusat perbelanjaan di Jalan Siliwangi Kuningan dipenuhi masyarakat yang berbelanja kebutuhan lebaran pada Sabtu (14/3/2026). Arus lalu lintas...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Insiden pencurian dengan pemberatan terjadj di Toko Sembako dan Pangkalan Gas H Muhyidin Jaya Dusun Pahing, Rt 003 Rw 001, Desa...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – BEM FFKS berkolaborasi dengan ORMAWA FFKS Universitas Muhammadiyah Kuningan baru saja sukses menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosial bertajuk “Berkah Ramadhan”, Jumat (13/3/2026)...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Kuningan bersama civitas akademika Universitas Muhammadiyah Kuningan menggelar I’tikaf Ramadan 1447 Hijriah dengan tema “Islam dan Kesadaran Ekoteologi...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pada Kamis (12/3/2026) kemarin, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda menggelar Silaturahmi Ulama dan Umaro dalam agenda Dialog...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Jika biasanya yang disubsidi itu BBM, kini belanja di pasar pun dapat subsidi. Tentu tidak semuanya, ini hanya program daei Pemerintah Kabupaten...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menyediakan akses pemantauan lalu lintas secara daring melalui CCTV. Akses itu bisa...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suci Universitas Muhammadiyah Kuningan menyelenggarakan aksi sosial berupa pembagian takjil gratis yang dilanjutkan dengan agenda Buka...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Jalan yang baru saja ditambal aspal hotmix di depan SD Negeri 2 Cibingbin viral di media sosial setelah terlihat terkelupas. Video...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kuningan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Pendidikan...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyalurkan lebih dari 100 ton bahan pangan murah kepada masyarakat selama pelaksanaan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati International Women’s Day, Korps PMII Puteri (KOPRI) Cabang Kuningan menggelar kegiatan bertajuk “Symphony Pergerakan” di depan Pendopo Kabupaten...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Tumpukan limbah kayu di Desa Rajadanu, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan terbakar pada Kamis (12/3/2026) siang. Kebakaran tersebut diduga berasal dari pembakaran...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Menteri Kebudayaan RI Dr. H. Fadli Zon SS M Sc tertarik untuk datang langsung ke Kabupaten Kuningan. Hal itu diutarakannya saat...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah kesibukan sebagai mahasiswa, Nurul Haenie seorang mahasiswi 19 tahun, menunjukkan rasa peduli terhadap pendidikan dan literasi dasar di kalangan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Hujan rintik-rintik tidak menghalangi semangat jamaah Halaqoh Satu Hari Seribu Sholawat (SHSS) untuk melaksanakan aksi sosial bertajuk “SHSS Berbagi 1.000 Takjil”...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut merupakan hasil...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Hujan lebat yang mengguyur wilayah Desa Nusaherang, Kecamatan Nusaherang mengakibatkan tembok penahan tanah (TPT) longsor. Akibatnya di sekitar tempat usaha warga...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Hingga saat ini, terdapat 369 organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kabupaten Kuningan. Hal itulah yang disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa...

Ragam

KUNINGAN ( MASS) – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Kuningan melaksanakan kegiatan sosial bertajuk “IWAPI Peduli” membagikan 400 paket sembako dan 1500 paket...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan menyampaikan keprihatinan serius terhadap berbagai tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak mencerminkan prinsip penghormatan...