Sejumlah Motor Dikempesin Gara-gara…
KUNINGAN (Mass)- Dinas Perhubungan Kuningan bertindak tegas kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan ditempat yang dilarang yakni dikawasan pertokoan Siliwangi. Sebagai bukti Senin (10/7) tiga motor dikempesin bannya dan 16 lainnya ditilang. Tindakan ini untuk menerapakan aturan sesuai dengan Perda No 3 tahun 2015. Selain itu juga untuk memberian shock terapi kepada pengendara. “Pada saat susanaa … Baca Selengkapnya