Catatan Demokrasi: Polemik ODGJ Ikut Pemilu
KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut seluruh warga negara yang telah berusia genap 17 tahun pada pemungutan suara atau telah menikah dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Bahkan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya saat pemungutan suara berlangsung 14 Februari 2024. Dibolehkannya ODGJ ikut mencoblos ini menuai … Baca Selengkapnya