KUNINGAN (MASS) – Pada pandangan umum yang disampaikan Fraksi Gerindra Bintang tentang APBD TA 2021pada Rabu (30/9/2020), disebutkan bahwa pemerintah daerah sudah melanggar peraturan daerah nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pasal 47 ayat 2 kawasan peruntukan industri menengah pengolahan produksi hasil pertanian dan kehutanan.
Pemerintah daerah, dianggap melanggar sebab memberikan perizinan pendirian pabrik pengelolaan biji plastik pembuatan botol kemasan air mineral PT. Grahamas Intitirta, PT. Zebra Asaba yang memproduksi Pulpen dan kawasan Peternakan Ayam yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Hal itu disampaikan langsung oleh juru bicara fraksi, Sri Laelasari. Selain pendirian pabrik dan kawasan ternak ayam, Sri atas nama partai juga menyoal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang di dahulukan daripada pembahasan Raperda revisi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan.
“Mengingat pembahasan Raperda RDTR Kabupaten Kuningan ditingkat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kuningan sudah selesai secara tata naskah tinggal kelengkapan dokumen pada lampiran-lampiran. Maka Fraksi Gerindra Bintang mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melengkapi dokumen-dokumen tersebut dan mengesahkan Raperda RDTR Kabupaten Kuningan, ” jelasnya panjang lebar.
Hal lain yang juga disoroti Fraksi tersebut, yakni tentang Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagaimana Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Perihal Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Fraksi kami mengkritisi, sudah sejauh mana upaya Pemerintah Daerah dalam menginplementasikan Peraturan Presiden tersebut. Mengingat maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi Rumah Sakit, Perumahan bahkan Pabrik sekalipun,” ungkapnya gamblang. (eki)