KUNINGAN (MASS) – Zonasi industri di perkotaan Cilimus, sesuai dengan draft Raperda RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) yang sedang digodok, hanya seluas 1,7 hektar. Sementara untuk pabrik pulpen di Jalan Baru Sampora-Cilimus dikabarkan mencapai sekitar 5 hektar.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus Raperda RDTR, H Ujang Kosasih Rabu (4/7/2018). Usai rapat dengan eksekutif, ia menjelaskan alasan molornya pembahasan raperda dengan mencontohkan pabrik pulpen.
“2015 lalu kan Raperda RDTR diajukan eksekutif. Tapi tanpa Persub dari Gubernur. Nah waktu itu sepakat untuk memberikan kesempatan kepada pemda untuk mengurus Persub,” tutur politisi PKB itu.
Pada 2016, akhirnya Persub keluar. Namun ternyata harus ada satu kelengkapan lagi guna menyempurnakan raperda yaitu KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). KLHS dilakukan pemda dengan bekerjasama dengan lembaga khusus terkait kajian lingkungan beserta Pemprov Jabar.
“Karena itu kami menunggu lagi. Setelahnya, konsep raperda ini mengalami perbaikan-perbaikan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi eksisting. Misal di perkotaan Cilimus, zona industri baru direncanakan 1,7 hektar, tapi kemudian akan dinaikkan menjadi 20 hektar,” jelasnya.
Penyempurnaan tersebut, menurut Ujang, tentu saja membutuhkan waktu tidak sebentar. Pembahasannya bukan hanya pasal per pasal, melainkan pula menyangkut maping (pemetaan) dan pembagian zonasi. Sebab perbaikan zonasi akan berpengaruh kepada yang lainnya.
“Tadi kita rapat, kami meminta kepada eksekutif untuk menyelesaikan perubahannya sampai benar-benar sempurna. Mungkin malam Rabun anti kita akan bahas secara detil pasal demi pasal, zonasi demi zonasi dan kawasan demi kawasan,” ungkap dia.
Disinggung kembali soal pabrik pulpen, Ujang mengatakan masalah perijinan bukan ranah legislatif. Karena raperda RDTR belum disahkan, maka dasar eksekutif untuk mengeluarkan ijin itu adalah perda RTRW.
“Kalau masalah ijinnya tanya saja ke eksekutif, apakah sesuai dengan perda RTRW atau tidak. Saya dengar sih luas areal untuk pabrik pulpen itu 5 hektar,” kata Ujang. (deden)