KUNINGAN (MASS) – US, oknum kades asal Desa Ciketak Kecamatan Kadugede, dibekuk kepolisian atas dugaan oplos gas elpiji di desanya.
US (43), ditangkap tidak sendirian. Dirinya, bersama MS (45), dan A (37), diamankan Sat Reskrim Polres Kuningan pada Jumat (2/9/2022) lalu.
Pengoplosan yang diduga dilakukan ketiganya, dilakukan dari gas elpiji tabung 3 kg (bersubsidi), ke tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg (non subsidi). US, merupakan pemilik pangkalan gas bersubsidi 3 kg.
Penangkapan itu, disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Wakapolres Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmasyah serta Kasi Humas Polres Kuningan IPDA Endar Kuswanadi, dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).
“Tabung gas 3 kg tersebut merupakan gas subsidi yang kemudian dipindahkan oleh pelaku ke tabung 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg sehingga pelaku menjualnya dalam keadaan non subsidi,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, dalam satu hari, pelaku bisa melakukan aktifitas penyuntikkan dari tabung gas ukuran 3 kg ke sekitar 10 tabung gas ukuran 12 kg dan 20 tabung gas ukuran 5,5 kg.
“Jadi, pelaku ini mengoplos gas dengan cara menyuntikkan gas 3 kg yang bersubsidi ke tabung 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan alat suntik yang dimodifikasi dari jeruji velk motor,” ujar Kapolres.
Akubatnya, pelaku bisa mendapat keuntungan berkali lipat. Dari ukuran tabung gas 12 kg misalnya, keuntungan yang didapat bisa sampai 100ribu rupiah.
Dari tabung gas 5,5 kg, keuntungan bisa mencapai 50 ribu. Diperkirakan pihak kepolisian, akibat oplosan tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.324.800.000.
Kapolres mengatakan, akibat kelakuannya itu para tersangka bisa dijerat dengan pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah melalui paragraf 5 pasal 40 angka 9 pasal 55 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Ancamannya, hukuman enam tahun penjara dan denda sampai (Rp60.000.000.000,-) enam puluh milyar rupiah. (eki)