KUNINGAN (MASS) – Menjelang pergantian periodisasi keanggotaan DPRD Kuningan, DPC PDIP Kuningan telah menyiapkan kadernya untuk menduduki posisi ketua dewan sementara. Berdasarkan rapat internal partai Kamis (15/8/2019), Nuzul Rachdy SE yang ditugaskan untuk memegang jabatan tersebut.
“Kemarin DPC telah menggelar rapat dan merekomendasikan saya sebagai ketua dewan sementara nanti,” sebut Sekretaris DPC PDIP Kuningan, Nuzul Rachdy SE, Jumat (16/8/2019).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Tatib DPRD dan UU Pemilu bahwa sebelum definitif ketua dewan, dewan baru dipimpin oleh ketua dan wakil ketua dewan sementara. Ketua dan wakil ketua dewan sementara ini sesuai dengan UU diambil dari partai pemenang pemilu pertama dan kedua.
“Berdasarkan perolehan suara Pemilu 2019, PDIP sebagai partai pemenang pertama dengan 9 kursi, sedangkan posisi kedua itu PKS. Meski kursinya sama dengan Gerindra sebanyak 7 kursi tapi untuk perolehan suaranya lebih banyak PKS, sehingga wakil ketua dewan sementara menjadi jatah PKS,” terangnya.
Adapun tugas ketua dan wakil ketua dewan sementara, imbuh Zul, yaitu menerima palu penugasan pertama dari ketua dewan lama atau ketua sekarang. Kemudian ketua dan wakil ketua dewan sementara memimpin rapat-rapat di DPRD.
“Diantaranya menyelesaikan Tatib (Tata Tertib) DPRD. Kan sebelum 50 anggota dewan baru nanti bertugas, harus berdasarkan Tatib. Nah tatib ini tugas ketua dan wakil ketua sementara untuk memimpin. Semuanya berdasarkan proporsional,” paparnya.
Ketua dan wakil ketua dewan sementara, sambung Zul, hanya menyelesaikan Tatib DPRD dan sampai terpilihnya ketua dewan difinitif. Apabila ketua dewan difinitif sudah ditetapkan oleh partai yang mendapatkan hak dalam hal ini PDI Perjuangan, maka proses pelantikan ketua dewan difinitif dilakukan.
“Selanjutnya ketua dewan itulah yang memimpin DPRD bersama dengan 3 orang wakilnya yaitu dari PKS, Gerindra dan PKB. Soal ketua dewan difinitif adalah kewenangan partai,” ujarnya.
Sebagian orang beranggapan, kader yang telah ditunjuk sebagai ketua dewan sementara tidak dapat menjadi ketua dewan definitif. Di Kuningan ataupun di daerah lain, belum pernah terjadi ketua dewan sementara direkomendasi pula oleh partai untuk menjadi ketua dewan definitif.
Ini diakui pula oleh Zul sendiri kala ditanyakan hal itu, termasuk ditanya besar kecilnya peluang bagi dia untuk menjabat ketua DPRD definitif.
“Selama ini belum (belum pernah terjadi ketua sementara jadi ketua definitif, red). Peluang kecil atau besar bukan kewenangan saya karena yang menentukan DPP, tergantung sudut pandang,” tandasnya. (deden)