KUNINGAN (MASS) – Nuzul Rachdy SE akhirnya direkomendasikan oleh Badan Kehormatan (BK) untuk lengser dari jabatan ketua DPRD Kuningan. Keputusan tersebut keluar sekitar pukul 13.45 WIB, Senin (2/11/2020).
Dari keterangan yang diperoleh, sidang BK dimulai pukul 13.00 WIB. Hampir pukul 14.00 WIB para anggota BK sudah keluar dari ruangannya. Namun Ketua BK dr Toto Taufikurrohman Kosim enggan berkomentar tatkala dikonfirmasi.
Akhirnya keterangan didapatkan dari pengadu, Abdul Jabar dan H Achidin Noor. Mereka merasa bersyukur keputusan BK sesuai harapan.
“Keputusannya pak Nuzul Rachdy direkomendasikan oleh BK turun. Terbukti melanggar pasal 14. Nanti dibawa ke forum paripurna untuk disahkan,” tandas Abdul Jabar.
KH Achidin Noor menambahkan, sanksi yang akan diterima Zul terbilang sedang. Ia tidak berhenti dari keanggotaan dewan melainkan hanya berhenti dari jabatan ketua dewan.
Dalam sidang itu Zul selaku pihak Teradu tidak hadir. Tidak ada pula yang mewakili sehingga tidak ada pihak yang keberatan atas putusan BK.
“Tidak ada yang keberatan. Pa Zul tadi gak hadir,” sebut Abdul Jabar dan Achidin.
Setelah menerima kabar putusan BK, massa aksi mahasiswa membubarkan diri. Namun tetap mereka bertekad akan mengawal hingga digelarnya paripurna dewan.
Wakil Ketua DPRD H Dede Ismail SIP menegaskan kepada para pendemo, ia akan segera menggelar rapat pimpinan dewan. Selanjutnya akan digelar paripurna paling lambat 10 hari ke depan. (deden)