KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengaku tidak merasa kaget dengan Keputusan Badan Kehormatan (BK) yang telah menjatuhkan sanksi sedang dengan memberhentikannya sebagai Ketua Dewan.
Sejak awal dimulainya proses penyidikan terhadap kasus diksi limbah yang dilontarkannya dalam wawancara di Channel youtube, Zul mengaku sudah mengetahui bahwa target sanksi tersebut sudah direncanakan sejak awal.
“Sejak awal ketua BK dr Toto Taufikurrohman menyampaikan statement di depan masa aksi, bahwa pihaknya akan menurunkan Nuzul, bahkan menjamin kalau Zul tidak turun dirinya sendiri yang akan turun sudah menjustifikasi bahwa saya sudah bersalah, padahal pemeriksaan belum dilakukan,” tandasnya.
Target penjatuhannya oleh BK, imbuh dia, diperkuat kembali oleh pernyataan Wakil Ketua BK H Purnama, bahwa tanggal 2 November akan ada sejarah baru bahwa Zul akan turun.
“Saya baru melihat sebuah peradilan yang menangani satu perkara, berjalan seperti kejar tayang dan kejar target, padahal yang mengadukan menurut keterangan BK sendiri ada 70 an. Pertanyaannya sejauh mana para pengadu tersebut diverifikasi secara benar sesuai dengan tata cara beracara sebelum persidangan dimulai,” cetusnya.
Fakta persidanganpun, sambung Zul, tidak dijadikan dasar oleh BK dalam memutus perkara. Justru menurutnya, yang dijadikan pertimbangan hanya keterangan saksi yang mendengar potongan video yang entah dari mana video itu didapatkan alias bukan saksi mata.
Karena menurut Zul, yang disebut saksi fakta adalah saksi yang mendengarkan langsung, merasakan dan melihat dari suatu kejadian perkara.
Sementara ahli yang yang dihadirkan Teradu Nuzul Rachdy yaitu Dr Niknik M Kunarto, Dr Azis dan Randy Ramlyady, menurut Zul, secara tegas berdasarkan keilmuannya tidak ada unsur penghinaaan dan pelecehan kepada pihak manapun atas diksi limbah yang sampaikan dalam wawancara di media. Itu sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan.
“Padahal sebelumnya Ahli Hukum Tata negara yang juga Guru besar Unpad Prof. I Gede Panca Astawa, ia sependapat dengan ahli bahasa Dr. Niknik bahwa saya, Nuzul Rachdy, harus dibebaskan dari pelanggaran kode etik,” tandasnya.
Zul mengutip WA dari Prof Gede “Bila saya di posisi BK – dengan tegas menyatakan bahwa “Teradu” (dalam hal ini, Pa Zul) tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik atas ucapannya dalam wawancara dengan awak media, dan oleh karenanya dibebaskan dari adanya dugaan pelanggaran Kode etik”. (deden)