KUNINGAN (MASS) – Supir yang membawa Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Sindangagung, Senin (3/4/2023) siang ini.
Hal itu, disampaikan Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari, sekitar pukul 20.00 WIB di hadapan para wartawan setelah melakukan pemeriksaan.
“Kronologinya, mobil Hilux ke arah barat dari timur, pada saat di TKP, mobil tersebut keluar dari lajunya sehingga menabrak beberapa kendaraan yang berada di parkiran jalan maupun berlawanan arah,” sebutnya
Sejauh ini, lanjut Vino, korban ada 3 orang dengan 2 meninggal (yang menggunakan motor) dan 1 luka berat. Total ada 5 kendaraan yang tertabrak, 4 sedang terparkir.
“Driver (sopir) sudah kita amankan, mintai keterangan. Driver menyampaikan kondisi ngantuk sehingga menyebabkan kecelakaan,” kata Vino.
Ia menegaskan, selain memeriksa driver, dilakukan juga test urine dan hasilnya negative. Laju kendaraan juga dianggap masih normal, mengingat saat itu tengah dikawal oleh rombongan. Kantuk, jadi alasan mobil yang ditumpangi Bupati keluar jalur.
Sebelum menetapkan driver sebagai saksi, pihaknya juga memeriksa 4 saksi, termasuk yang ada di dalam mobil. (eki)