KUNINGAN (MASS) – Dua (2) tersangka, ASP (43) dan D (34) yang sama-sama warga Bandung, dibekuk kepolisian setelah melakukan aksi pemerasan di Kuningan. Dua orang tersebut, melakukan aksi pemerasan dengan kekerasan pada Ari Nugroho, warga Purwawinangun Kecamatan Kuningan.
Selain dua tersangka, 3 orang lainnya kini berstatus DPO. Mereka, secara bersama-sama melakukan pemerasan dengan modus mengaku petugas bea cukai.
Caranya, para pelaku janjian dengan korban untuk membeli roko tanpa cukai. Namun,ketika bertemu dengan korban, pelaku mengaku kepada korban dari petugas Bea Cukai sambil memperlihatkan sebuah ID Card Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemudian, korban dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya warna Hitam yang digunakan para pelaku. Sebagian pelaku lainnya membawa sepeda motor merk HONDA BEAT dengan nopol : E-4679-YBJ, berwarna hitam milik korban.
Saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Saat di dalam mobil, pelaku meminta korban agar menyerahkan Handphone milik korban sambil menodongkan benda menyerupai pistol kearah leher korban.
Para pelaku meminta uang tebusan kepada korban, akan tetapi korban tidak menyanggupi permintaan pelaku. Kemudian korban diturunkan dari mobil yang digunakan para pelaku di daerah POM Bensin Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon.
Tidak hanya ditinggalkan, sepeda motor beserta kunci kontak dan STNK kendaraan serta handphone milik korban, dibawa seluruhnya oleh pelaku.
Kronologis itu terjadi pada 12 September 2023 lalu. Kejadian disampaikan setelah polisi berhasil membekuk 2 pelaku dan mengeskposnya baru-baru ini.
āPasal yang disangkakan, Pasal 365 ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Kemudian) Pasal 368 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,ā ungkap Kapolres AKP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, saat ekspos kasus tersebut baru-baru ini. (eki)