KUNINGAN (MASS)- Genderang perang terhadap miras dan narkoba terus ditabuh oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan, selain menyita 851 botol miras seharaga Rp60 juta, polisi juga menangkap pelaku penyalah guna narkota jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial AN (39) warga Dusun Manis Rt 02/01 Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,58 gram. AN Ditangkap di Gapura Jalan Pejuang Lingkungan Manis Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan pada Kamis (23/5/2019) jam 08.30 Wib.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Dadih Praja, pengakuan AN narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik Fitri warga Jakarta yang sebelumnya menyuruh AN untuk mengambil Sabu. Polisi pun langsung meringkus tersangka dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal sangkakan yakni Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini bukti kita terus memburu pelaku pengedar narkoba,” jelasnya. (agus)