KUNINGAN (MASS) – Putusan Bawaslu Kuningan terkait video viral “Laknat” membuat heran seorang Pengamat Hukum, Abdul Haris SH. Terlebih dalam pertimbangan putusannya disebutkan, Deklarasi Tim Akar Rumput di Hotel Purnama Mulia, Sabtu (16/2/2019) lalu itu bukan kegiatan kampanye.
“Masa dibilang bukan kegiatan kampanye, gimana sih. Deklarasi tim itu arahannya kemana?. Selain itu, ini kampanye sudah dimulai sejak tanggal berapa? Kok dibilang bukan kegiatan kampanye,” celetuk Haris kepada kuninganmass.com, Jumat (1/3/2019).
Adanya keterangan ketua KPU Kuningan yang juga menyebut Deklarasi Tim Akar Rumput dulu bukan kegiatan kampanye, disergah oleh Haris. Dia menilai keterangan tersebut pertanda ketidakpahaman pada aturan.
“Itu salah besar. Berarti ketua KPU tidak paham aturan. Mestinya sebelum mengeluarkan pernyataan itu dikaji dulu. Yang namanya ketua KPU itu harus mengerti aturan kepemiluan,” tandasnya.
Kepada H Dede Ismail selaku pelapor lanjutan, Haris menyarankan agar ada tindaklanjutnya. Terlebih laporan kasus tersebut dilaporkan pula ke Bawaslu Jabar dan juga Bawaslu RI. Sebagai orang hukum, dia menilai ada dugaan pidana pemilu dalam video yang viral tersebut.
“Ada lah (pidana pemilu, red). Namanya juga ajakan, intimidasi. Intinya perlu ditanyakan sejauhmana Sentra Gakumdu menindaklanjuti laporan dari koalisi lima parpol,” seru dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus viralnya video yang melibatkan Bupati H Acep Purnama MH telah ditangani Bawaslu di Sentra Gakumdu. Setelah dikaji selama 7 hari kerja, dugaan pidana pemilu seperti yang dilaporkan Ade Sumiardi itu dinyatakan tidak terbukti.
Namun putusan tersebut hanya diperuntukkan bagi laporan Ade. Karena selain laporan Ade, ada juga laporan dari BPN Prabowo-Sandi dengan jubir Dede Ismail. (deden)