KUNINGAN (MASS) – Mengenai lansia bernama Manis asal Dusun Cikopo RT 13 RW 5, Desa Cibinuang yang sudah lama tidak tersentuh bantuan pemerintah, Pemerintah Desa Cibinuang memberikan tanggapan begini.
Kepala Desa Cibinuang, Nani Suryani, membenarkan bahwa Manis merupakan warga Desa Cibinuang, Dusun Cikopo RT 13. Menurutnya selama ini ia tetap menjadi perhatian pemerintah desa.
Nani juga membenarkan, saat ini Manis belum menerima beberapa bantuan dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal tersebut disebabkan oleh status data sosial Manis yang mengalami kenaikan desil sejak tahun 2024.
“Kalau dari pemerintah saya akui itu dari PKH dan BPNK belum masuk. karena desil Ibu Manis naik ke desil 6-10 kena ground check di tahun 2024,” ujar Nani, didampingi Lurah setempat Nanang dan Ketua RT 13 Sajum, Sabtu (3/1/2026).
Baca:
Pandangan Sudah Kabur, Hidup Sendirian; Lansia Ini Lama Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah
Meski demikian, Pemdes Cibinuang menegaskan Manis tetap menjadi prioritas bantuan desa. Pada tahun 2024, Manis tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun. Penyaluran bantuan tersebut diambil melalui Ketua RT setempat.
Selain BLT-DD, Manis juga menerima bantuan beras secara berkala serta BLT Kesra sebesar Rp900 ribu yang diterimanya pada akhir Desember 2025 hari Senin. Bantuan beras pangan juga masih diterima setiap tiga bulan sekali.
“Yang terbaru, BLT Kesra Rp900 ribu kemarin dapat. Ibu Manis itu bantuannya dari yayasan-yayasan tertentu juga suka dapat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengakui Pemdes Cibinuang belum sepenuhnya maksimal dalam memberikan pelayanan sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, yatim, dan piatu. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem penyaluran bantuan agar lebih merata dan tepat sasaran.
“Memang kami akui belum maksimal. Tapi dengan program pemerataan bansos dari pemerintah pusat, kami berharap ke depan penyalurannya bisa lebih baik dan sesuai sasaran,” katanya.
Terkait status desil yang tinggi, Nani menjelaskan hal tersebut bukan berarti Manis tidak berhak dibantu, melainkan membutuhkan proses penurunan desil melalui pengusulan ke Dinas Sosial. Proses tersebut membutuhkan waktu cukup lama, bahkan bisa mencapai satu tahun.
“Penurunan desil itu bukan kewenangan desa. Harus diusulkan ke pusat lewat Dinsos. Kalau dulu saat pendataan dari BPS Ibu Manis ikut mapping, kemungkinan besar sudah masuk. Dugaan kami, waktu itu beliau tidak termapping,” ungkapnya.
Menanggapi klaim tidak menerima bantuan selama tahun 2025, Pemdes menjelaskan Manis memang tidak menerima BLT-DD pada tahun tersebut karena status desilnya naik. Namun bantuan lain seperti beras dan BLT Kesra tetap diterima.
Terkait kondisi sosial Manis yang disebut hidup sebatang kara, Pemdes membenarkan yang bersangkutan tinggal sendiri, namun masih memiliki keluarga. Menurutnya, beberapa kali Manis sempat diajak tinggal bersama kerabatnya, namun memilih kembali ke rumahnya karena merasa tidak betah.
Pemdes Cibinuang juga menyebut Manis pernah menerima program bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada tahun 2011, serta berbagai upaya lain yang dilakukan desa untuk memastikan kehidupan Manis tetap layak.(didin)










