KUNINGAN (MASS) – Diam-diam, Ratusan Ribu Pekerja Kontrak di RI “Tertendang”. Ini judul berita di CNBC, Indonesia, 21 Januari 2023 lalu. Memang tengah terjadi gelombang PHK di industri manufaktur baik karyawan tetap maupun karyawan tetap.
Miris memikirkan nasib mereka yang tadinya bekerja mendapat masukan untuk kebutuhan hidup sehari-hari yang semakin mencekik, kini menganggur. Sudah dapat dipastikan kemiskinan akan semakin meningkat. Keluarga pekerja yang semula menjadi tanggungan mereka, sekarang bagaimana nasibnya? Untuk biaya hidup primer pun akan kesulitan apalagi biaya pendidikan, kesehatan yang tidak murah.
Inilah sistem kapitalis, sistem yang tidak memperhatikan bagaimana nasib individu per individu rakyat, apabila mereka tidak memiliki pekerjaan nanti.
Maraknya PHK menunjukkan buruknya situasi ekonomi dunia saat ini. Sistem ekonomi Kapitalis mengalami resesi, inflasi bahkan stagflasi secara periodik akibat daya beli masyarakat berkurang, sehingga terjadi pemangkasan tenaga kerja secara massal. Selain itu, pilar-pilar ekonomi yang berbasis ekonomi non riil dan ribawi, seperti obligasi, saham, investasi yang mengandalkan pasar bebas dan sistem mata uang kertas menjadi penyebabnya.
Pertumbuhan ekonomi saat ini yang bertumpu pada sektor non riil ibarat gelembung/bubble ekonomi, semakin lama semakin besar namun tidak terisi, akhirnya rentan meledak.
Sedangkan di sektor riil selama pandemi, tidak berproduksi dengan baik dan saat itu juga banyak pekerja yang dirumahkan.
Semakin terasa negara dalam sistem ekonomi kapitalis tidak berpihak pada rakyat, nyatanya hanya memikirkan para pemodal, pemegang investasi. Pemerintah hanya sebatas regulator yang merugikan diri sendiri. Seperti adanya perpu ciptaker yang semakin memudahkan PHK dan malah memberikan banyak kesempatan untuk para pekerja asing, TKA.
Kondisi ini tidak akan terjadi jika negara menerapkan politik dan sistem ekonomi Islam.
Islam mengharuskan negara mengurus rakyatnya dan menjamin kesejahteraan per individu, dengan aturan yang bersumber dari Allah Swt dan Rasulullah Saw. Islam wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya sehingga semuanya mampu mencari nafkah untuk setiap laki-laki.
Lapangan pekerjaan dan Islam sangat luas, karena Islam menerapkan sistem ekonomi riil. Negara akan mengelola Sumberdaya Alam secara mandiri oleh negara yang pasti akan membutuhkan tenaga ahli dan terampil. Negara juga akan mengatur tanah mati yang tidak diurus pemilik sebelumnya selama lebih dari 3 tahun, untuk diberikan secara gratis kepada siapa saja yang mampu mengelolanya.
Bagaimana sistem ekonomi Islam dalam mengatur urusan pekerjaan, khususnya antara perusahaan sebagai pemberi kerja dan pekerja atau karyawan sebagai yang di upah?
Islam memperbolehkan seseorang untuk mengontrak tenaga kerja para pekerja atau buruh, agar mereka bekerja untuk orang tersebut. Hanya saja negara tidak akan lepas tangan membiarkan begitu saja, ada hukum ijaratul ajir diantara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/buruh yang harus dipastikan oleh negara bahwa akad-akad hak dan kewajibannya terpenuhi.
Para buruh wajib memberikan jasa yang telah disepakati dengan majikan atau perusahaan. Mereka terikat dengan jenis pekerjaan, jam atau waktu buruh. Buruh tidak boleh zalim terhadap perusahaan. Perusahaan wajib menjelaskan kepada buruh jenis pekerjaannya, waktu kerjanya dan upah yang diberikannya serta hak-hak lainnya. Mereka tidak boleh zalim pada buruh dengan mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara sepihak atau menunda-nunda pembayaran. Aktivitas pekerjaan ini yang akan memutar perekonomian negara dengan sistem gaji yang adil akan mensejahterakan pekerja dan masalah akan selesai dengan tuntas.
Hanya Islam sistem yang sempurna yang mampu menyelesaikan segala urusan kehidupan, termasuk masalah ekonomi.
Wallahu a’lam bishshawab.
Penulis : Ummu Nadiatul haq
(Pegiat Literasi)