KUNINGAN (MASS) – Meski sudah era digital, namun data antar intansi pemerintah masih saja tidak singkron. Masa, kendaraanya sudah hilang, dilaporkan ke polisi dan belum ditemukan, tagihan pajaknya tetap ada. Hal itulah yang dikeluhkan Devi, warga Kertaunggaran Kecamatan Sindangagung.
Bukan tanpa sebab, Devi baru saja dikirimi surat wajib pajak yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Samsat – Bappeda Kuningan. Surat wajib pajak itu, ditujukkan untuk kendaraan motor Honda Beat E 4316 YBN, yang dulu dilaporkan hilang ke Polisi.
“Kalo dulu tidak lapor polisi mah wajar ditagih. Ini jelas-jelas sudah laporan,” keluh Devi, sembari mengkorek-korek surat BAP dari Polres Kuningan, Jumat (14/11/2025).
Yang ia sayangkan, jelas-jelas motor hilang atas dugaan pencurian itu sudah lama ia laporkan ke Polres Kuningan, seolah masih harus dilaporkan lagi ke Samsat.
“Apa mesti lapor sana-sini? Sudah lapor polisi meskipun ga keungkap sindikatnya, sekarang seolah kita disuruh ke Samsat,”kata Devi.
Jika benar begitu, lanjut Devi, pemerintah yang selalu menggaungkan digitalisasi, justru nampaknya paling belum siap digitalisasi. “Masa motornya ilang, sudah laporan resmi ke Polisi, masih ditagih pajak,” ketusnya di akhir. (eki)






















