KUNINGAN (MASS) – Jelang akhir pekan kemarin, Jumat (5/5/2023), seorang lelaki asal Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi, MHR, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan.
MHR, ditangkap kepolisian karena memiliki obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI, Trihexyphenidyl dan Hexymer. Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Dadang didampingi Kasi Humas Ipda Endar, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan MHR atas informasi masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah diselusuri dan dilakukan pnyelidikan mengarah kepada MHR, sehingga kami amankan,” ujar Dadang, Rabu (10/5/2023).
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 738 butir obat yang diduga jenis Tramadol HCI, 333 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, dan 2320 butir obat yang diduga jenis Heximer.
Ditemukan juga, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 578.000,- serta Handphone merk Samsung Galaxy A32 berwarna Hitam.
“Tersangka ini kami amankan di kediamannya. Barang bukti yang berhasil kami sita disimpan oleh tersangka di dalam kamarnya yang disimpan di dalam kardus bekas makanan,” ujarnya.
Dadang mengatakan, saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Lelaki asal Cikeusal itu disangkakan melanggar Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eki)