KUNINGAN (MASS) – Bulan Agustus merupakan bulan bersejarah. Tanggal 17 Agustus tahun 1945 melalui bapak bangsa Indonesia (Sukarno-Hatta) telah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Merdeka secara umum berarti terbebasnya seseorang dari belenggu atau pihak lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kemerdekaan berarti keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya); kebebasan.
Arti merdeka bagi Bangsa Indonesia yaitu mendapatkan kebebasan. Bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing. Juga bebas menentukan nasib sendiri, artinya Indonesia merupakan bangsa yang berdaulat, bangsa yang harus memiliki tanggung jawab sendiri dalam hidup berbangsa dan bernegara. Artinya sebagai bangsa, merdeka berarti terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan negara lain.
Di dalam pendidikan, kita sebagai anak bangsa diajarkan tentang peristiwa penjajah yang mengganggu kedaulatan bangsa, Jepangmenjajah selama 3,5 tahun dan Belanda menjajah sekitar 350 tahun.
Dengan penjajahan berarti kita dihadapkan pada masa ketidakbebasan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, tentu dengan proklamasi kemerdekaan, bangsa ini bisa menata setiap sendi dan sektor kehidupan sesuai dengan harapan ideal the founding fathers yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945alinea keempat bahwa tujuan Negara Republik Indonesia yang perlu kita fahami: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sebuah cita-cita luhur bangsa yang sangat komplit dan komprehensif. Peringatan 78 tahun kemerdekaan RI, Mengutip dari Pedoman Identitas Visual 78 Tahun Kemerdekaan Indonesia yang diterbitkan Kemensetneg RI, tema HUT ke-78 RI tahun 2023 yang diusung adalah “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”. Membaca tema ini tentu kita sebagai anak bangsa mempunyai harapan kemajuan setiap sektor kehidupan, salah satunya kehidupan demokrasi.
Merdeka Memilih
Pemilihan Umum menurut UU nomor 7 tahun 2017, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggara pemilu adalah KPU yang mengurusi teknis penyelenggaraan, bawaslu yang mengurusi pengawasan dan pencegahan serta DKPP sebagai lembaga yang mengawasi kode etik penyelenggara.
KPU merupakan lembaga penyelenggara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Disamping penyelenggara, ada komponen lain yang sangat strategis dalam pelaksanaan pemilu, yaitu warga negara sebagai pemilih. Pemilih dalam pemilu merupakan warga negara yang usianya sudah 17 tahun sudah kawin atau pernah kawin, independen, TNI/polri yang sudah purna tugas dan warga negara yang tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Tujuan pemilu dalam pasal 4 UU No 7 tahun 2017 yaitu :memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; memberikan kepastian hukum dan duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efesien. Adapun menurut arbi sanit, pemilu pada dasarnya memiliki 4 fungsi yaitu membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah, membentuk perwakilan politik rakyat, sirkulasi elit penguasa dan pendidikan politik. Oleh karena itu disimpulkan arbi sanit bahwa pemilu bertujuan untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan yang aman dan konstitusional dan melaksanakan kedaulatan rakyat.
Dari beberapa tujuan pemilu tersebut, ada beberapa kata kunci yang cukup menarik yaitu demokratis, adil, integritas, efektif dan efisien. Sebagai penyelenggara pemilu KPU harus senantiasa menjaga nilai-nilai demokrasi dan integritas, karena itu merupakan coor bisnis yang harus dipegang dan ditaati. dari sisi pemilih tentu rasa keadilan dan kebebasan harus di kedepankan sebagaimana asas pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL). Pemilih yang bebas, harus terlepas dari benalu demokrasi seperti money politik, tekanan politik atau pun hoax politik.
Peran pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023), sedangkan DPT KPU Kabupaten Kuningan sebanyak 895.041 pemilih. Daftar pemilih ini merupakan data kuantitatif yang akan menentukan estafeta kepemimpinan 5 tahun kedepan baikdi eksekutif maupun legislatif. Memilih merupakan hak, secara umum hak merupakan sesuatu yang bisa di berikan ataupun tidak. Warga negara yang sudah di beri hak seyogyanya memanfaatkan hak nya untuk di berikan pada calon pemimpin atau wakil yang dianggap cakap dan bisa membawa kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, rangkaian penyusunan daftar pemilih merupakan sebuah ihtiar menjaga hak setiap warga negara.
Peran serta atau partisipasi masyarakat (warga negara) dalampolitik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk turut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah, public policy. Secara konvensional kegiatan ini mencakup tindakan seperti, memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan mengadakan pendekatan atau hubungan dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen dan sebagainya (Budiardjo, 2009).
Partisipasi masyarakat dalam pemilu merupakan gambaran kuantitatif warga negara menyalurkan hak pilih, partisipasi masyarakat diakumulasi dengan prosentase kehadiran pemilih dalam TPS pada pemilihan umum, partisipasi masyarakat juga merupakan salah satu ciri berjalannya proses demokrasi yang dilakukan berjalan baik dan benar. Jika pemilih memberikan hak pilih dalam pemilu ataupun pemilihan kepala daerah maka hal tersebut memberi gambaran bahwa kesadaran warga negara/pemilih cukup baik. Tapi sebaliknya jika warga negara/pemilih enggan datang ke TPS atau tidak memberikan hak pilihnya maka kesadaran berpolitik masih belum baik. Demokrasi yang baik akan berkorelasi dengan partisipasi yang baik atau sebaliknya partisipasi yang baik akan berkorelasi dengan iklim demokrasi yang baik.
Sukses pemilu 2024
Suksesnya pemilu tahun 2024 merupakan tugas bersama semua elemen. ada peran pemerintah, peserta pemilu (partai politik), penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu-DKPP), masyarakat sipil (NGO) dan peran pemilih dalam menyalurkan hak partisipasinya. Pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 14 Februari, pemilih akan memilih 5 jenis surat suara ( surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten). Pemilih yang cerdas akan menghasilkan pemimpin yang cerdas, jujur, adil dan bisa menjalankan amanah. Semakin baik kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang dipilih dalam lembaga legislatif ataupun eksekutif.
Beberapa kunci menjadi pemilih cerdas antara lain : Pertama; Kenali calonnya. Setiap pesta demokrasi, pemilih akan di suguhkan berbagai profil calon wakil rakyat maupun calon pemimpin eksekutif. Mengenal calon yang dipilih tentu sangat penting, agar kita tidak memilih kucing dalam karung. Jika kita tidak mengenali calon yang dipilih pasti akan berakibat selama 5 tahun, apakah yang dipilih amanah ataupun tidak.
Kedua :pelajari rekam jejaknya: calon pemimpin yang baik pasti memiliki rekam jejak yang baik, rekam jejak atau track recordmerupakan kumpulan perjalanan seseorang dalam menjalankan aktifitas baik bersifat individual ataupun komunal.
Ketiga: Pelajari Visi misinya: visi merupakan jangkauan kedepan, seorang pemimpin harus memiliki visi misi yang jelas dan terukur, karena jika seseorang terpilih menjadi wakil rakyat atau eksekutif, dia akan menjalankan apa yang sudah di janjikan kepada masyarakat, oleh karena itu pengenalan visi misi harus di pelajari dan di fahami betul oleh pemilih supaya tidak salah pilih. Ada pepatah mengatakan satu menit di bilik suara, akan menentukan arah kehidupan 5 tahun kedepan, jika salah memilih, tidak tahu rekam jejak dan visi misi. Maka tujuan bernegara sebagaimana tercantum di alenia keempat ….Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social tidak akan terwujud. Selamat HUT RI ke 78 tahun, mari menjadi pemilih cerdas dan merdeka, jangan lupa hari Rabu, 14 Februari datang ke TPS untuk memilih.
(Sebuah Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke-78)
Oleh : Dudung Abdu Salam, Kadivsosparmas dan SDM KPU Kuningan