KUNINGAN (MASS) – Pernyataan presidium Menara 27 terkait money politik menuai kritik. Kinerjanya sebagai pemantau pemilu justru dipertanyakan.
“Saya mempertanyakan kinerja Menara 27 sebagai pemantau pemilu, sebagaimana dimuat di kuninganmass.com. Sebaiknya Tim Pemantau Menara 27 membaca kembali Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Ketua Bidang Hukum DPP Garda Rajawali Perindo, Abdul Jabbar SHI, Senin (12/3/2018).
Dia meminta agar Menara 27 jangan sampai menjadi “Pahlawan Kesiangan”. Sebab amat disayangkan kejadiannya sudah 2 pekan baru gembar-gembor sekarang.
“Menurut saya hal tersebut tidak bisa diproses sebagimana Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 454,” ujarnya.
Abdul Jabbar juga mempertanyakan keberadaan Menara 27. Jika benar Menara 27 adalah pemantau pemilu, seharusnya bisa dipublikasikan no registrasi dan memiliki izin dari Panwaslu Kabupaten Kuningan.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 436 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” sebutnya.
Namun apabila tidak memiliki izin, imbuh dia, sebaiknya panwaslu segera mengklarifikasi kedudukan menara 27 sebagai pemantau pemilu. (deden)