Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan. (Dok. Dr Firman)

Netizen Mass

Melihat Zakat Fitrah dan Pajak Dari Sisi Politik Hukum Perlindungan Konsumen

KUNINGAN (MASS) – Dalam kebanyakan negara modern, kesejahteraan masyarakat dibangun melalui mekanisme redistribusi sumber daya yang berasal dari masyarakat dan dikelola oleh negara. Indonesia menganut, prinsip negara kesejahteraan tercermin dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, melalui dua sumber pembiayaan utama yang diantaranya sebagai sumber APBN/APBD.

Pertama, Instrumen Fiskal Negara. Instrumen ini berbentuk Pajak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23A yang menyatakan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Kedua, Instrumen Sosial Keagamaan. Instrumen ini berbentuk Zakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan dalam masyarakat. Instrumen² tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Prinsip ini sejalan dengan nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.

Mengutip dari Fiqih Zakat Kontemporer Dompet Dhuafa, persamaan antara Zakat dan Pajak keduanya mengandung unsur paksaan. Pajak dan Zakat sama-sama disalurkan melalui lembaga. Tidak ada imbalan tertentu bagi yang mengeluarkan Pajak ataupun Zakat dari lembaga yang menerimanya. Keduanya memiliki target-target pada aspek sosial, ekonomi, politik tertentu. Secara gamblang, Zakat dan Pajak memiliki persamaan karena perintah mengeluarkan sebagian harta ini dijalankan menurut aturan tertentu yang menaungi sebuah kelompok masyarakat.

Agar Zakat dan Pajak dapat mewujudkan tujuan kesejahteraan dan keadilan sosial, maka instrumen² tersebut harus dijaga agar tidak disalahgunakan (dikorupsi atau disalurkan untuk hal lain). Sementara, kondisi korupsi di Indonesia saat ini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Seperti yang dilansir oleh Transparency Internasional, Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index atau CPI) Indonesia menempatkan negara kita di peringkat 115 dari 180 negara dengan skor hanya 34. Posisi ini jauh dari ideal dan mencerminkan status darurat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain persamaan antara Zakat dan Pajak yang diuraikan di atas, apakah Zakat dan Pajak sama² jadi sasaran koruptor ? Tentang masalah ini kita bisa mengetahui dari berita yang berseliweran di medsos/media masa, seperti : “Ajudan Bupati Akui Istilah Zakat Fitrah adalah Uang untuk Gubernur Aceh”; “Uang zakat fitrah merupakan kode yang dipakai staf khusus Irwandi Yusuf.”; “Laporan Kasus Penggelapan Zakat Fitrah, Kami Menunggu Kejelasan”; “Menelisik Korupsi Anggaran Publik”; “Pengelolaan APBN/APBD”; “Negara dalam kondisi darurat korupsi konsumen jadi korban tak terlihat”.

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh dengan pengungkapan kasus korupsi di Indonesia, dan tampaknya di tahun 2026 fenomena ini belum mereda. Berbagai skandal yang melibatkan pejabat, politisi, hingga perusahaan besar semakin membuktikan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di negeri ini. Jumlah uang negara yang hilang akibat korupsi mencapai triliunan rupiah, membuat masyarakat semakin geram dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, APBN terakhir (khususnya proyeksi 2025), yang sumber utamanya dari Pajak, mengalami defisit yang menurut para pakar disebabkan oleh kombinasi belanja negara yang tinggi untuk stimulus ekonomi dan program populis (seperti Makan Bergizi Gratis), di tengah pendapatan Pajak yang belum optimal dan tekanan ekonomi global. Sementara, polemik mengenai usulan penggunaan dana Zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perdebatan, dan sebagian besar pihak, termasuk MUI dan Kemenag, menegaskan Zakat harus disalurkan kepada 8 asnaf, bukan untuk program pemerintah.

Seperti diketahui bahwa Zakat Fitrah dan Pajak berada pada dua rezim hukum yang berbeda, dan bagaimana ke dua “kewajiban” itu dilihat dari perspektif Politik Hukum Perlindungan Konsumen yang landasannya adalah Pancasila dan UUD 1945 sebagai norma dari perilaku penyelenggaraan negara/pelayanan publik.
Pendekatan integratif ini memungkinkan analisis hukum yang tidak hanya bersifat normatif tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial. Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa, kebijakan dalam bidang Pajak, Zakat, dan Pelayanan Publik merupakan bagian dari Politik Hukum Perlindungan Konsumen dimana negara wajib mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, dalam perspektif konstitusi, konsumen itu disebut sebagai Konsumen Konstitusional, warga negara/konsumen adalah pemegang hak konstitusional atas kesejahteraan, keadilan dan pelayanan publik. Artinya, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator ekonomi, tetapi juga sebagai penjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk menjaga agar Zakat dan Pajak tidak dirampok/dikorup atau dialihkan ke proyek/sektor yang bukan peruntukannya, seperti IKN, Whoosh atau MBG.

Advertisement. Scroll to continue reading.

UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999, menyebutkan “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang ‘menjamin’ adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.” Dapatkah ‘dijamin’ bahwa Zakat dan Pajak yang ditujukan untuk membiayai kesejahteraan rakyat/konsumen itu terlindungi/aman dari “gangguan tangan² jahil”. (*)

Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) — Pondok Pesantren Husnul Khotimah 2 (HK2) Pancalang dan ULZ HK Peduli menyalurkan zakat fitrah yang dihimpun dari para santri dan pegawai...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Salah satu kewajiban yang menyertai ibadah Ramadhan dan tidak kalah pentingnya adalah mengeluarkan zakat fitrah yang diberikan kepada yang berhak menerimanya....

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Adalah Sunaryati Hartono dalam bukunya ‘Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional’ (1991), menyebutkan : “politik hukum nasional Indonesia tidak berdiri...

Regional

JABAR (MASS) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk seluruh kabupaten dan kota...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Tok! besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa....

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Pemasukan pajak dari sektor pariwisata di Kabupaten Kuningan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2025. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Tahun 2025 beberapa target pendapatan daerah Kabupaten Kuningan tidak tercapai 100% dan hanya terpenuhi sekitar 87%. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Meskipun isu tambang sering menjadi perdebatan, ternyata di Kabupaten Kuningan hanya ada tiga tambang yang beroperasi secara resmi. Ketiganya terletak di...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Meski sudah era digital, namun data antar intansi pemerintah masih saja tidak singkron. Masa, kendaraanya sudah hilang, dilaporkan ke polisi dan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Soediman Kartohadiprodjo menyebutkan, politik hukum adalah pemikiran yang menjadi dasar campur tangan negara dengan alat-alat perlengkapannya (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam hal...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Di Instagram maupun di Facebook, viral kutipan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa : Rakyat tidak pernah berhutang listrik, tapi PLN...

Ekonomi

By Dr. Firman T. Endipradja KUNINGAN (MASS) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif baru yang luas terhadap barang-barang yang diimpor dari seluruh...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kantor Samsat Kabupaten Kuningan, Selasa (8/4/2025) ini, sejak pagi dipadati warga antre untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas...

Netizen Mass

FirmKUNINGAN (MASS) – ADALAH Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudoyono (SBY) saat menyampaikan sambutan dalam syukuran HUT ke-23 Partai Demokrat di kantor DPP...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500 per...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) — Kabar baik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengumumkan pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Sempat dicemaskan banyak pihak karena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% akan menimpa banyak kebutuhan pokok, masyarakat akhirnya...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3, H Yanuar Prihatin – H Udin Kusnedi, menyinggung soal kebocoran keuangan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka di halaman depan Istana Merdeka pada Kamis...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Harga beras di pasaran masih tinggi. Karenanya, penyesuaian zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada Ramadhan tahun ini, juga terbilang tinggi. Ya,...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Caleg NasDem untuk DPR RI Jabar X (Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar) Dony Endrassanto mengaku alasannya nyaleg, salah satunya adalah...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Pusat Gadai Indonesia yang ada di Kuningan, dipasangi segel oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Rabu (15/11/2023) kemarin. Bukan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Hari Selasa (17/10/2023) siang ini, digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan Jawaban Bupati terhadap PU Fraksi tentang Raperda Pajak Daerah dan...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan merilis besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan di Ramadhan tahun ini. Melalui Keputusan Ketua...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Beberapa waktu yang lalu Menkopolhukam Mahfud MD mengeluarkan pernyataan yang menggemparkan publik dimana Mahfud MD menyampaikan bahwa di Kementerian Keuangan telah...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – PENGUMUMAN rekrutmen anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI periode 2023-2026 dimuat dalam laman resmi Kementerian Perdagangan. Pendaftaran dimulai pada 20...