KUNINGAN (MASS) – Selain tokoh-tokoh politik dan birokrat yang sering bersinggungan dengan partai, sebenarnya untuk menjadi Calon Bupati Kuningan, bisa juga jalur independen.
Namun, persyaratannya tentu berbeda dengan tokoh yang diusung parpol. Jika pasangan Bupati dan Wabup harus didukung 20% suara kursi di parlemen atau 25% suara keseluruhan, jalur independen tidak sebesar itu.
Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono atau yang akrab disapa Abuhar, mengatakan persyaratan dukungan yang dibuktikan dengan KTP.
Hal itu, sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 Pasal 41 tentang Pilkada. Dengan jumlah penduduk Kuningan yang berkisar 500 ribu – 1 juta, maka dukungan minimal untuk jalur independen adalah 7,5% saja dari total DPT.
“(Jumlah DPT Kuningan) 895041, (maka 7,5% minimal dukungannya) kurang lebih 67.128 KTP atau syarat dukungan. Kita berpikir kalo ada perorangan (yang mau maju) titik aman di angka 70ribu karena kita harus verfak ke bawah,” kata Abuhar, Kamis (18/4/2024).
Khusus jalur perseorangan (independen), harus berurusan dengan KPU lebih cepat daripada calon yang diusung partai. Persyaratan pengumpulan KTP dukungan dan diserahkan ke KPU mulai tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. (eki)