KUNINGAN (MASS) – Kelanjutan kasus program P2L Diskatan senilai 1,75 M, banyak dipertanyan keseriusannya setelah bergulir di Kejaksaan Negri Kuningan.
Sayangnya, kala dikonfirmasi PLT Kejari Kuningan Heni Agustiningsh SH MH, Kamis (3/2/2022) siang, dirinya dan kasi-kasi sedang rakernas dan tidak bisa ditemui. Hal itu diutarakan security Kejaksaan, Arif.
Bahkan, saat mendokumentasi/foto area lobby penerima tamu yang kosong, Satpam meminta menghapus foto yang diambil wartawan.
“Pokoknya, area kejaksaan sekarang udah gak boleh foto-foto. Termasuk orang luar mau melintas, foto juga gak boleh bang. Sekarang aturannya begitu bang,” ujarnya sembari menunggu penghapusan foto.
Kala ditanya kenapa, Arif tak menjawab detail. Dirinya hanya bilang itu sudah aturan kantor.
Adapun soal P2L, baru-baru ini pada akhir bulan Januari 2021, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan melakukan audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Audiensi itu, selain menghadirkan kepala dinas, juga menghadirkan jajaran structural kabid.
Dalam audiensi itu, IMM kembali mempertanyakan dugaan pungutan liar pada bantuan provinsi untuk program P2L yang total bantuannya sekitar 1,7 Milyar yang dibagikan ke-35 kelompok tani.
“IMM Kuningan menduga adanya kongkalikong di bawah meja yang berpotensi bagi-bagi kue untuk seluruh elemen yang terlibat hasil dari Banprov P2L senilai 1,7 M dan IMM menduga yang terlibat bukan hanya sebatas jajaran dinasnya saja,” ujar ketua IMM Younggy Septhandika Permana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022) malam.
Younggy mengaku, mengantongi bukti rekaman obrolan oknum dinas dengan kelompok tani, yang didalamnya berisi percakapan pemungutan biaya administrasi dan transportasi yang harus disetor kelompok tani.
“Kemarin dalam audiensi, jawaban dinas hanya normative, katanya tidak ada namanya pungutan tersebut, diperkuatnya (oleh dinas) seluruh kelompok sudah melakukan pertemuan di dinas. Tapi secara logika, yang namanya pungli itu ya nggak bakalan terjadi di pertemuan serentak, karena yang berpotensi untuk melakukan pungli itu ketika semua sudah dikumpulkan dalam satu pertemuan tetapi ada pertemuan lanjutan,” tudingnya.
Bahkan, masih kata Younggy dalam keterangan tertulisnya, bantuan yang sudah disalurkan melalui rekening kelompok, ternyata pengadaan barangnya dibelanjakan dinas, bukan oleh kelompoknya langsung.
“Dan hal ini adanya indikasi pungli juga yang tidak diketahui oleh kelompoknya langsung karena IMM mencoba untuk mengkalkulasikan barang-barang yang dibelanjakan tidak sampai 50 juta,” ucapnya.
Seharusnya, lanjut Younggy, peran dinas dalam program tersebut jangan terlalu aktif mengotak-atik nominal peruntukannya untuk apa saja. Dinas, harusnya jadi lembaga yang membina dan mengawasi saja.
“Ini kan memperkuat, oknum dinas tersebut bermain sangat mendalam sampai segi teknis sehingga indikasi pungli ini sangat kuat sehingga kasus ini seharusnya sudah bisa dibilang bahwa oknum tersebut bisa dipanggil koruptor,” tuturnya.
Younggy mengatakan, kasus ini memang sudah masuk ke kejaksaan. Tapi, pihak IMM sanksi, karena sampai sekarang Kejaksaan sangat lemah mengambil sikap dan terkesan tidak ada progress. Hal itu mendorong ‘lenyap-nya’ isu tersebut.
“Dan IMM Kuningan menduga, ada oknum yang mengintervensi kejaksaan sehingga hasil dari kasus ini tidak ada titik terang. Bahkan kejari telah mengiyakan adanya kasus tersebut,” tegasnya.
Dan dalam audiensi kemarin, dirasa IMM pihak dinas hanya mempertahankan pembenaran yang tidak masuk akal.
“Jika dinas mengakui adanya hal tersebut IMM Kuningan akan menempuh sesuai dengan procedural. Tetapi jika dinas tetap mempertahankan statement pembenarannya, IMM Kuningan akan menempuh dengan caranya baik secara prosedural maupun non-prosedural,” ancamnya.
Di lain pihak, kala coba dikonfirmasi ke Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Drs Ahmad Juber M SI ke kantornya Kamis (3/2/2022) siang, dikatakan security yang bersangkutan sedang giat ke lapangan. (eki)