KRAMATMULYA (MASS) – Bukan hanya Caleg Incumbent, Hj Siti Mahmudah dari PKS, H Udin Kusnaedi yang pernah menjabat ketua DPD PAN Kuningan pun melakukan sorotan serupa.
Di beberapa titik lokasi Dapil 2, dirinya masih menemukan banyaknya APK (Alat Peraga Kampanye) berupa baliho yang dibiarkan terpasang. Padahal menurut Bawaslu Kuningan, baliho yang dipasang di tiang listrik atau tiang telpon itu harus dicopot.
Yang terpantau olehnya, yaitu di Desa Pajambon dan Desa Widarasari Kecamatan Kramatmulya. Udin melihat dengan mata kepala sendiri, sampai Rabu (25/10/2023) siang, baliho tersebut masih tegak berdiri.
“Masih banyaknya APK caleg yang belum diclearing oleh panwas mungkin belum tersentuh ke wilayah tersebut. Saya yakin panwas sebagai wasit dalam proses kontentasi pemilu akan sangat bersikap adil,” kata Udin, Rabu (25/10/2023).
Namun, imbuh caleg incumbent yang pindah dapil dari 2 ke dapil 1 tersebut, dirinya sangat menyayangkan jika memang ada upaya tebang pilih.
“Kalau memang ada upaya tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya dengan adanya beberapa APK yang seolah didiamkan, saya rasa masyarakat bisa menilai dengan sendirinya. Dan itu sangat tidak adil,” tandasnya.
Baca juga : https://kuninganmass.com/ini-bukti-baliho-yang-diduga-melanggar-tapi-tidak-dicopot/
Sebagai bagian dari kontestan pemilu, Udin meminta agar pesta demokrasi diikuti secara sukaria dan riang gembira.
“Mari kita jadikan pemilu yang riang gembira,” ajak politisi yang sempat nyalon wakil bupati itu.
Terpisah, Nuzul Rachdy, pemilik gambar di baliho tersebut kala dikonfirmasi dengan enteng menjawab. “Tinggal dicabut saja sama satpol PP,” kata caleg incumbent dapil 2 yang kini menjabat ketua DPRD Kuningan itu.
Karena menurutnya, yang digunakan aturan adalah Perda K3 (ketertiban umum dan ketentraman masyarakat). Maka penertiban bukan hanya alat peraga sosialisasi tapi juga iklan-iklan yang bersifat komersial harus ditertibkan.
“Kalau K3 kan alat peraga apapun yang ditempel di tiang listrik atau pohon melanggar aturan,” imbuhnya.
Nuzul juga kurang tahu jelas apakah penertiban ini mengacu kepada Peraturan KPU atau K3. Sebab kalau Peraturan KPU maka yang menertibkan itu bawaslu. Jika Perda K3 yang jadi acuan maka Satpol PP yang menertibkan. (deden)