KUNINGAN (MASS) – Penetapan 13 Cagar Budaya di Kabupaten Kuningan seolah menjadi kado di momentum HUT Kemerdekaan RI dan Hadi Jadi Kuningan Ke-526.
Penetapan 13 Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Kuningan itu, dilakukan pada Jumat (30/8/2024). Cagar Budaya itu kini sah secara legal hukum perundang-undangan.
Di bawah pimpinan Pj Bupati Kuningan Rade Iip Hidajat, kajian Cagar Budaya ini dilakukan tim ahli berisikan 11 orang yang ditetapkan berdasarkan Surat keputusan Bupati Kuningan Nomor 430/KPTS-727-DIKBUD/2022 Tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kuningan dan Surat tugas Bupati Kuningan Nomor 800.1.11.1/1189/DISDIKBUD.
Pasca Cagar Budaya ditetapkan, tim ahli juga diberikan penghargaan oleh Bupati. Tim ahli itu mulai dari Ade Aspandi S PdI MPd, Hety Tri Wahyuni, Fauziah, Fakhry Trisnadiputera, Sri Sampurna, Leny Nuraeni, Adit Fazri Ramadhan, Deni Raka RJ, Ohid Tauhid, dan Elda Cipta D.
Salah satu tim ahli, Ade Aspandi, merincikan ke-13 objek yang ditetapkan menjadi Cagar Budaya Kuningan.
“Gedung Pendopo Kuningan, Batu Naga Jabranti, Makam Arya Kamuning, Gedung Syahrir, Lingga Cikahuripan, Lingga Yoni, Arcanandi, Grahawangi, Paseban Cigugur, SMPN 1 Kuningan, Eks Kewedanaan Ciawigebang, Pasarean Dipati Ewangga, Punden Berundak Hulu Lingga,” ujarnya menerangkan.
Adapun, dasar hukum dari kajian penelitian Obyek Cagar Budaya ini adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya:
Pasal 5. Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Pasal 7. Bangunan Cagar Budaya dapat:
a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.
Pasal 44. Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/Kota apabila memenuhi syarat sebagai:
Sebagai cagar budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota;
Mewakili masa gaya yang khas;
Tingkat keterancaman tinggi;
Jenisnya sedikit; dan/atau langka;
Jumlahnya terbatas.
(eki)