KUNINGAN (Mass)- Jumat lalu, Pemkab Kuningan denga BPJS Ketenagakerjaan melakukan MoU. Kerjasama ini sudah dibahas sejak tahun 2016 dan baru terwujud pada Mei tahun 2017.
Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama MH bersama dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Cirebon Mias Muchtar. MoU ini dilakukan di Aula Linggajati dan disaksikan oleh Sekda Kabupaten Kuningan H Yosep Setiawan dan pejabat lainnya.
“Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Cirebon akan memberikan pelayanan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja. Diharapkan kerjasama ini ditindaklanjuti untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Kuningan,” ucap Acep.
Bupati mengharapkan dengan BPJS ketenagakerjaan bisa dirasakan manfaatnya oleh pekerja dan perusahaan, termasuk tenaga lepas di masing-masing SKPD sebagai perlindungan dasar yang menjamin masa depan.
“Saya harap bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk perlindungan dari ketidakpastian resiko sosial dan ekonomi dalam meningkatkan kesejahetraan saat ini maupun yang akan danag,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan yang berfokus pada jaminan sosial bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan sosial bagi pekerja. Hal ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta atau anggota keluarganya.
Sementar itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Cirebon Mias Muchtar mengaku, dengan adanya kerjasama ini pihaknya merasa lega, karena sudah sejak lama dibahas.
Diterangkan, masalah PNS harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban. Sesuai Peraturan Presiden RI No 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial, semua penyelenggara negara baik TNI/POLRI, PNS hingga pemberi upah.
“Sekarang bertahap yang terpenting daftar. Menjadi peserta berbeda dengan BPJS Kesehatan dimana yang menjadi peserta hanya PNS saja,” ujar dia.
Mias menerangkan, dari data yang dimilikinya jumlah peserta penerima terbagi dua yakni upah dan bukan penerima upah. Untuk penerima upah adalah sebanyak 131 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 4. 301. Sedangkan, BPU askesos sebanyak 1.249 dan non askesos 253 peserta. (agus)