KUNINGAN (Mass) – DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya mengesahkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari enam Raperda yang diusulkan Pemkab Kuningan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Senin (15/5). Hadir Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH didampingi wakilnya Dede Sembada ST, Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos bersama unsur pimpinan DPRD, Sekda H Yosep Setiawan MSi, Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi, puluhan anggota DPRD dan sejumlah pimpinan SKPD, para camat, serta perwakilan dari kepala desa sewilayah Kabupaten Kuningan.
Kelima buah Raperda yang disahkan yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah, Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Retribusi Tera/Tera Ulang. Sementara satu buah Raperda Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah diundur pengesahannya.
“Adapun yang menjadi kesimpulan Pansus III terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang setuju untuk disahkan menjadi Perda. Sedangkan Raperda soal Pengelolaan Sampah, dimohon untuk adanya penambahan waktu pembahasan lebih lanjut,” ucap juru bicara Pansus III Etik Widiati saat membacakan laporan hasil pembahasan pansusnya.
Pihaknya menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa permasalahan sampah sebelumnya telah diatur dengan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, seiring dengan perkembangan bahwa penanganan sampah merupakan tantangan besar dalam kehidupan masyarakat Kuningan.
“Maka, perlu dilakukan perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah yang komprehensif, terpadu, integratif dari hulu ke hilir oleh dan antar instansi terkait maupun bersama dengan masyarakat, agar memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku masyarakat, meningkatkan derajat kesehatan dan manfaat ekonomi bagi kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pembahasan oleh Pansus III DPRD Kuningan tentang Raperda soal Pengelolaan Sampah, pihaknya mengaku belum didapat adanya kejelasan dan gambaran secara utuh dari pihak eksekutif dalam hal pengelolaan sampah secara umum.
“Diantaranya pendelegasian Pemda pada Pemdes terhadap pengelolaan sampah di setiap desa, sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut. Untuk itu, kami dari Pansus III DPRD mengajukan permohonan perpanjangan waktu pada Pimpinan DPRD terhadap pembahasan Raperda tersebut,” pungkasnya. (andri)