KUNINGAN (MASS) – Pengadaan layar interaktif / digital signage ternyata bukanlah pengadaan baru. Meski masuk SiRUP untuk tahun 2025, pengadaanya sudah berlalu, namun jadi kewajiban bayar tahun ini karena belum dibayar (gagal bayar atau tunda bayar).
Hal itu disampaikan Sekertaris DPRD Kabupaten Kuningan Dr Deni Hamdan mengklarifikasi kabar yang beredar belakangan tentang pengadaan layar interaktif di DPRD yang mencapai Rp 3,2 Milyar.
“Kalau yang diberitakan itu pengadaan yang masuk katagori tunda bayar atau gagal bayar tahun 2024. Di aturan, kalau masuk katagori tunda bayar tahun 2024, karena akan dibayarnya tahun 2025 maka harus kembali ditayangkan dalam anggaran tahun 2025,” jelas Deni Hamdani, Senin (21/4/2025) pagi.
Semua kegiatan tunda bayar tahun 2024, lanjut mantan Kadinsos itu, memang harus kembali ditayangkan dalam SiRUP tahun 2025. Dan itu tidak hanya kegiatan di dewan, kegaitan dinas SKPD juga semuanya tayang kembali di SiRUP 2025.
Tidak hanya tunda bayar yang sifatnya pengadaan, bahkan masih kata Deni Hamdani, Pokir (Pokok pikiran) DPRD yang belum dibayarkan pada tahun sebelumnya juga wajib tayang di SiRUP semua.
“(Informasi) Itu bagian peningkatan wawasan dan literasi juga buat semua pihak, buat temen-temen media, masyarakat dan semuanya,” ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, diberitakan DPRD Kabupaten Kuningan menganggarkan pengadaan layar interaktif Rp 3,2 Milyar. Kabar ini mengagetkan, karena selain harganya yang melangit, tersiarnya kabar ini juga berdekatan dengan pengadaan mobil dinas pimpinan dewan. (eki)
