KUNINGAN (MASS) – Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan yang sedang melaksanakan Kegiatan Pengabdian Mahasiswa (KPM) di Desa Jagara, Kuningan mengadakan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan pada Senin, 29 Juli 2025. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjalin tali silaturrahmi, juga menjadi ajang pembelajaran bagi mahasiswi terkait pelayanan yang disediakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darma untuk Masyarakat.
Pada kegiatan tersebut, kami, mahasiswi KPM STISHK Desa Jagara yang berjumlah 9 orang mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darma pada pukul 09.00 WIB. Sesampainya disana kami disambut oleh Bapak Haji Aang Muh Saeful Anwar, S.Ag., M.Pd.I. yang akrabnya dipanggil Pak Aang selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darma dan langsung diarahkan untuk menuju aula yang mana aula tersebut biasa digunakan untuk melaksanakan akad nikah. Akan tetapi, pada kali ini kami ke ruangan tersebut bukan untuk melakukan akad nikah, melainkan untuk melakukan bincang santai dengan para petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darma.
Dalam perbincangan, Pak Aang menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) bukan hanya melayani masyarakat dalam hal akad nikah atau hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan saja, akan tetapi juga melayani terkait zakat, wakaf, kemasjidan, layanan produk halal serta program-program yang berkaitan dengan Pendidikan Agama Islam (PAI). Pak Aang juga menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan instansi paling dekat dengan masyarakat yang mewakili Kementerian Agama.
Selain itu, kami juga ditemani oleh Bapak Dudi Wahyudi, S.Ag. selaku Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darma. Pak Dudi menyampaikan bahwa ketika akan melaksanakan pernikahan, calon pengantin harus sering mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melengkapi data dan melakukan bimbingan pra-nikah. Setelah pernikahan berlangsung, bimbingan akan terus berlanjut hingga 10 tahun usia pernikahan.
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darma menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mengadakan biaya sepeserpun dalam pelayanannya kepada masyarakat, kecuali masyarakat yang ingin melakukan akad nikah di rumah maka dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- sebagai biaya administrasi yang mencakup biaya amil, biaya pencatatan nikah, serta biaya transportasi penghulu yang datang ke lokasi pernikahan.
Pada penghujung kegiatan, Bapak Toto Toyibudin, S.Pd.I selaku Pengawas PAI Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darma menitipkan pesan kepada kami, para mahasiswi KPM STISHK Desa Jagara untuk membantu para pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Raudhatul Athfal (RA) terkait baca tulis Al-Qur’an yang baik, juga untuk memberikan motivasi belajar Al-Qur’an kepada anak-anak serta para walinya agar dapat terciptanya anak-anak yang semangat, wali murid yang memahami, serta guru yang siap dalam melaksanakan pembelajaran Al-Qur’an.
Oleh: Aisyah Nur Aqilah, Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah
