KUNINGAN (MASS) – Jika biasanya kepala desa atau perangkat desa dikeluhkan warga saat tidak ngantor, justru di Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang sebaliknya. Dimana, karena Kuwu kedapatan ngantor, hampir terjadi aksi warga pada Kamis (10/4/2025) kemarin.
Meski pada akhirnya aksi itu batal, penyebab warga sempat bakal mewacanakan demonstrasi itu, ternyata karena kepala desa mulanya sudah mengundurkan diri, namun masih ngantor dengan mengenakan pakaian dinas.
Mulanya, informasi aksi tersebut disebarkan melalui pesan WhatsApp. Rencananya, aksi akan digelar di alun-alun desa. Dalam edaran itu, warga mengajukan dua tuntutan utama.
Poin pertama agar Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Cihirup segera diterbitkan, dan kedua, agar kepala desa tidak lagi masuk kantor, karena telah menyatakan pengunduran diri sejak audiensi pada 25 Februari 2025 yang sudah dituangkan secara tertulis dan di tandatangani diatas materai.
Salah satu warga, Bayu, mengatakan pemicu utama aksi adalah munculnya kepala desa di kantor pada 8 April 2025 dengan mengenakan seragam dinas.
“Beberapa warga banyak yang mengadu ke saya, katanya kuwu sudah berhenti tapi kok masih masuk kantor dengan menggunakan seragam dinas,” ujar Bayu pada Kamis (10/4/2025) di Balai Desa Cihirup.
Bayu menambahkan, hal itu yang membuat warga geram. Menurutnya, banyak masyarakat yang mungkin tidak paham terkait aturan administrasi kenegaraan.
“Dari situ langsung malamnya kita kumpulkan masyarakat maunya gimana. Kita undang juga Pemdes dan BPD, dan mereka mengikuti apa yang diinginkan masyarakat,” jelasnya.
Ia menduga kepala desa masuk kembali ke kantor karena adanya tekanan dari pihak tertentu untuk kembali ke kantor.
“Tapi masyarakat tidak mau tahu, kalau sudah keluar, jangan masuk lagi,” tegasnya.
Namun, aksi tersebut batal dilaksanakan setelah pada Rabu (9/4/2025), perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan serta pihak Kecamatan Ciawigebang datang ke Desa Cihirup untuk mengadakan audiensi dan klarifikasi.
Dalam pertemuan yang dihadiri unsur Pemdes, BPD, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kabid DPMD, tokoh masyarakat, serta aparat dari Polsek, Koramil, dan Polres, kepala desa akhirnya menyatakan mundur secara lisan.
“Kuwu menyatakan secara lisan sudah legowo mengundurkan diri dari jabatannya, dan mulai Rabu, 9 April 2025, ia sudah tidak masuk lagi ke balai desa,” ujar Bayu.
Ia menyampaikan bahwa seluruh proses pemberhentian kini telah ditangani oleh DPMD Kabupaten. SK resmi pemberhentian dari Bupati dijanjikan akan segera dipercepat dan ditargetkan rampung paling lambat awal Mei 2025.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, aksi damai yang sedianya digelar pada Kamis 10 April 2025 resmi dibatalkan.
Ketika dikonfirmasi, Kades Lina Herlina mengarahkan untuk konfirmasi ke kecamatan atau DPMD kabupaten. Sementara Kaur umum mengarahkan ke sekertaris desa, namun ketika dikonfirmasi belum ada respon.
Di lain waktu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa H Hamdan, mengkonfirmasi mundurnya Kuwu Cihirup pada Jumat (11/4/2025) siang.
“Waalaikumsalam… Sedang berproses,” ujar Hamdan saat ditanya perihal pengunduran diri Kuwu Cihirup.
Selain itu, ketika ditanyakan apakah kepala desa diperbolehkan mengundurkan diri, Hamdan mengatakan bahwa hal tersebut boleh dilakukan atas dasar keinginan sendiri. “Boleh, atas permintaan sendiri,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, terkait dengan mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang ditinggalkan, ia menyebutkan bahwa proses penunjukan pengganti akan mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku. “Ada prosesnya sesuai regulasi,” ucapnya.
Saat ini seluruh proses pemberhentian kepala desa dan rencana penunjukan pejabat sementara ataupun mekanisme musyawarah desa masih menunggu hasil resmi dari tahapan administratif yang sedang berjalan di tingkat kabupaten. (didin)
