Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kuningan Krisis Etika Moral

KUNINGAN (MASS) – Situasi Kuningan saat ini sedang tidak baik-baik saja dan memprihatinkan, banyak permasalahan yang muncul dan mencuat di permukaan, dari mulai tunda bayar yang tidak kunjung selesai sampai saat ini, di sambung kasus kekerasan seksual yang melibatkan pesantren dan anak di bawah umur, sampai yang terakhir adalah perselingkuhan oknum anggota Dewan Kabupaten Kuningan.

Hal ini perlu disikapi dengan serius, bahwasanya kejadian-kejadian ini tidak lepas dari peranan kita sebagai masyarakat maupun pemerintah yang mempunyai otoritas kebijakan dan juga penegak hukum, untuk mencegah adanya kejadian-kejadian seperti ini.

Adanya kabar perihal dugaan perselingkuhan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kuningan yang seyogyanya baru beberapa bulan dilantik dan sekarang melakukan tindakan yang tidak pantas dan sekarang menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Kuningan.

Hal ini sangat mencederai nilai-nilai moral, akan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif atau yang sering di sebut (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seharusnya menjadi representatif dari rakyat, tapi ini malah sangat tidak mencerminkan hal yang baik sama sekali.

DPRD Diberhentikan Antarwaktu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Anggota DPRD dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan perubahannya.

Sanksi Jika Benar DPRD Tepergok Selingkuh

Sanksi hukuman atau sanksi pemberhentian dari jabatannya karena telah berselingkuh, maka menurut saya anggota DPRD yang selingkuh bisa diberhentikan antarwaktu sepanjang diusulkan oleh partai politik.

Dari sini peranan partai politik juga sangat penting, yang nanti ikut terlibat dalam memutuskan perkara ini akan di bawa kemana, dan saya meminta kepada partai yang mengusung untuk melakukan tindakan tegas atas kadernya yang melanggar hukum dan kode etik, yang jelas-jelas bahwa hal ini adalah hal yang salah dan kesalahan yang patal.

Hal ini dimungkinkan apabila menurut partai politik yang bersangkutan, anggota DPRD tersebut melanggar kode etik/peraturan internal partai politik. Adapun usulan pemberhentian oleh pimpinan partai politik disampaikan ke pimpinan DPRD dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jika:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD;

b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

c. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini;

e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.

Selain itu, anggota DPRD juga bisa dianggap melanggar kode etik yang disusun oleh DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Meskipun demikian, perbuatan selingkuh yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini apabila sampai melakukan hubungan badan (zina) bisa dituntut secara pidana oleh pasangan suami/istri sahnya sesuai dengan bunyi Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Seharusnya Wakil Rakyat atau sering di sebut anggota Dewan ini bisa memberikan keteladanan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum, etika dan moral.

Maka dari itu kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kuningan mengutuk keras atas kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dan meminta untuk diusut tuntas kasus itu secara tepat, benar dan komprehensif.

Eka Kasmarandana
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Nasional

JAKARTA (MASS) – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriyah jatuh pada hari Kamis 19 Februari 2026. Penetapan tersebut disampaikan oleh Menteri...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Enam kader Korps HMI-Wati (Kohati) HMI Cabang Kuningan resmi lulus sebagai Duta Baca Kabupaten Kuningan. Keberhasilan ini menjadi kabar membanggakan sekaligus...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Adalah Ayep Setiawan SIP, sosok yang kini menahkodai DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kabupaten Kuningan. Lelaki yang juga dikenal dengan...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pondok Pesantren menyelenggarakan Pawai Tarhib Ramadhan pada Selasa (17/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Seperti dikupas di beberapa tulisan lalu bahwa kolam Cigugur memiliki ikan yang cerdas selain langka dan endemik hanya ada di sekitar...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi menghentikan sementara kegiatan Car Free Day (CFD) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, Yayasan Al-Imam menggelar kegiatan Pawai Tarhib Ramadhan yang diikuti oleh seluruh...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Meski masih tersisa benerapa bulan, kepengurusan KNPI Kabupaten Kuningan dibawah nahkoda Ahmad Jayadi akhirnya menggelar Musda XVII, Senin (16/2/2026). Dalam kegiatan...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Pasca wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM),Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kuningan Periode 2026–2031, akhirnya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar M Si, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi kemacetan yang sering terjadi di jalan depan Yogya, terutama...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kuningan menggagas Gerakan Bersih-Bersih Masjid (BBM) dan Shalat Subuh Berjamaah menjelang bulan Ramadhan. Inisiasi tersebut, diapresiasi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus pada Minggu (15/2/2026), sekitar pukul 17.20 WIB. Seorang pengendara...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan secara resmi menetapkan status keanggotaan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Grand Opening Klinik Pratama Karang Medika berlangsung penuh khidmat dan semangat dengan dihadiri Bupati Kuningan, Ketua Dewan, Forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, kini memiliki fasilitas layanan kesehatan baru dengan hadirnya Klinik Pratama Karang Medika. Pagi ini, Minggu (15/2/2026)...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Hasil survei Jamparing Research, kinerja Pemerintah Kabupaten Kuningan dibawah pimpinan Dian-Tuti, menunjukkan sebanyak 88,84% responden memberikan penilaian positif dengan skor antara...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di usianya yang masih muda, Nikita Chandra Widjaja, atau biasa disapa Nici, terus membangun reputasi sebagai mahasiswa berprestasi dan aktivis yang...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Acara perpisahan KKN Kemitraan Internasional Kuala Lumpur, Malaysia Tahun 2026 di Sanggar Bimbingan berlangsung dengan khidmat, meriah, dan penuh rasa haru....

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Universitas Kuningan (Uniku) menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan insan pers lewat Media Gathering 2026, Jumat (13/2/2026) kemarin. Dalam kegiatan yang...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Untuk memenuhi stok darah menjelang bulan Ramadhan, PMI Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Manislor menggelar donor darah, Jumat...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pertemuan tertutup Forum Rektor Kuningan yang diselenggarakan di kampus Politeknik Kesehatan KMC Kuningan telah memicu spekulasi publik. Agenda yang berlangsung tanpa...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Darma Kecamatan Darma Yadi Juharyadi mengaku ingin sistem kerjasama dengan PAM Kuningan, mencontoh sistem kerjasama dengan Perumdam Indramayu. Hal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi, dihebohkan oleh penemuan bayi tak bernyawa berjenis kelamin laki-laki pada Sabtu (14/2/2026), sekitar pukul 07.00 WIB....

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) kembali berpartisipasi dalam Gerakan Pangan Murah (GPM). Kali ini, GPM dilakukan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Menjelang pelaksanaan Musyda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kuningan, pertanyaan besar menghantui gerakan pemuda Kuningan kedepan. KNPI yang selama ini...