Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kuningan Krisis Etika Moral

KUNINGAN (MASS) – Situasi Kuningan saat ini sedang tidak baik-baik saja dan memprihatinkan, banyak permasalahan yang muncul dan mencuat di permukaan, dari mulai tunda bayar yang tidak kunjung selesai sampai saat ini, di sambung kasus kekerasan seksual yang melibatkan pesantren dan anak di bawah umur, sampai yang terakhir adalah perselingkuhan oknum anggota Dewan Kabupaten Kuningan.

Hal ini perlu disikapi dengan serius, bahwasanya kejadian-kejadian ini tidak lepas dari peranan kita sebagai masyarakat maupun pemerintah yang mempunyai otoritas kebijakan dan juga penegak hukum, untuk mencegah adanya kejadian-kejadian seperti ini.

Adanya kabar perihal dugaan perselingkuhan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kuningan yang seyogyanya baru beberapa bulan dilantik dan sekarang melakukan tindakan yang tidak pantas dan sekarang menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Kuningan.

Hal ini sangat mencederai nilai-nilai moral, akan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif atau yang sering di sebut (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seharusnya menjadi representatif dari rakyat, tapi ini malah sangat tidak mencerminkan hal yang baik sama sekali.

DPRD Diberhentikan Antarwaktu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Anggota DPRD dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan perubahannya.

Sanksi Jika Benar DPRD Tepergok Selingkuh

Sanksi hukuman atau sanksi pemberhentian dari jabatannya karena telah berselingkuh, maka menurut saya anggota DPRD yang selingkuh bisa diberhentikan antarwaktu sepanjang diusulkan oleh partai politik.

Dari sini peranan partai politik juga sangat penting, yang nanti ikut terlibat dalam memutuskan perkara ini akan di bawa kemana, dan saya meminta kepada partai yang mengusung untuk melakukan tindakan tegas atas kadernya yang melanggar hukum dan kode etik, yang jelas-jelas bahwa hal ini adalah hal yang salah dan kesalahan yang patal.

Hal ini dimungkinkan apabila menurut partai politik yang bersangkutan, anggota DPRD tersebut melanggar kode etik/peraturan internal partai politik. Adapun usulan pemberhentian oleh pimpinan partai politik disampaikan ke pimpinan DPRD dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jika:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD;

b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

c. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini;

e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.

Selain itu, anggota DPRD juga bisa dianggap melanggar kode etik yang disusun oleh DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Meskipun demikian, perbuatan selingkuh yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini apabila sampai melakukan hubungan badan (zina) bisa dituntut secara pidana oleh pasangan suami/istri sahnya sesuai dengan bunyi Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Seharusnya Wakil Rakyat atau sering di sebut anggota Dewan ini bisa memberikan keteladanan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum, etika dan moral.

Maka dari itu kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kuningan mengutuk keras atas kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dan meminta untuk diusut tuntas kasus itu secara tepat, benar dan komprehensif.

Eka Kasmarandana
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, H Nurpan SE M Si, menyayangkan adanya polemik...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bulan Sya’ban sudah dipenghujung, bulan yang mulia pun akan segera datang yaitu bulan Suci Ramadahan. Perlu adanya persiapan menyambut datang nya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah siswa membuang makanan dari program MBG, beredar melalui WhatsApp, Selasa (3/2/2026) ini. Dalam video tersebut, siswa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Kuningan menyoroti kualitas air sebagai faktor utama penyebab kematian ratusan ikan dewa yang terjadi di...

Ragam

KUNINGAN(MASS) – Di kawasan objek wisata Cibulan, terdapat daya tarik unik yang menarik perhatian pengunjung, yaitu Ikan Dewa yang terkenal dengan banyak mitos. Berbeda...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dani Abdul Gani M Pd, secara resmi terpilih untuk menahkodai PD PUI (Persatuan Ummat Islam) Kabupaten Kuningan periode 2025-2030. Ketetapan itu...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kejadian pohon tumbang kembali terjadi di Kabupaten Kuningan akibat cuaca ekstrem. Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon mahoni tumbang...

Headline

‎KUNINGAN (MASS) – Komisi 2 DPRD Kabupaten Kuningan baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) sert dinas...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Di tengah tingginya curah hujan dan kelembapan lahan yang berpotensi memicu serangan hama dan penyakit tanaman, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

Desa

‎KUNINGAN (MASS) – Mendukung ekonomi local, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias Dapur MBG Kadugede secara resmi menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Putra...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah massa yang mengaku tergabung dalam forum warga Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung kembali mendatangi kantor balai desa, Senin (2/2/2026) pagi ini....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Fenomena matinya ratusan ikan dewa di kolam Cigugur, Kabupaten Kuningan menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya kematian ikan tersebut diduga disebabkan oleh beberapa...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menyebabkan dahan pohon tumbang di area SD Negeri 1 Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah kecamatan di Kabupaten Kuningan hingga kini belum semuanya terlayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Adalah Nisa Nurfadilah, di usianya yang masih 20 tahun dan masih menempuh pendidikan di UM Kuningan, menunjukkan bakatnya di dunia musik...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 60 titik cahaya tambahan akan dipasang di Jalan Kyai Eyang Hasan Maulani yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Lingkar Timur di...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan, H Toni Kusumanto AP M Si, menyampaikan pengumuman resmi...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang bulan Ramadhan yang tinggal menghitung pekan, sejumlah harha kebutuhan pokok terpantau mengalami kenaikan, Senin (2/1/2026). Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pondok Pesantren Majma Al-Bahrain Desa Karoya Kecamatan Cipicung baru saja menggelar puncak kegiatan Khotmil Qur’an angkatan Ke-VII, Sabtu (31/1/2026) malam. Puncak...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bagi sebagian orang, harga Lembar Kerja Siswa (LKS) mungkin tampak sepele. Namun bagi banyak orang tua di Kabupaten Kuningan, LKS bukan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Di tengah pesatnya dinamika industri pariwisata di Kabupaten Kuningan, Desa Cisantana muncul sebagai prototipe keberhasilan tata kelola wisata berbasis komunitas (Community...

Olahraga

JAKARTA (MASS) – Pondok Pesantren Nurul Huda Kertawangunan kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan santri berprestasi dengan mengikutsertakan santri untuk memberikan dukungan langsung kepada Tim...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Optik Budimulya kembali menunjukkan komitmennya mendukung kegiatan pendidikan. Setelah sebelumnya berkolaborasi di acara-acara sekolah, kini Optik Budimulya juga terlibat di kegiatan...

Olahraga

KUNINGAN(MASS) – Lanjutan Super League pekan ke-18 pada Sabtu (31/1/2026) sore, Persib Bandung berhasil meraih tiga poin berharga di Stadion Manahan Solo dalam pertandingan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Di tengah polemik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menanggapi serius kasus penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan ajar di berbagai sekolah di Kabupaten...