Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kuningan Krisis Etika Moral

KUNINGAN (MASS) – Situasi Kuningan saat ini sedang tidak baik-baik saja dan memprihatinkan, banyak permasalahan yang muncul dan mencuat di permukaan, dari mulai tunda bayar yang tidak kunjung selesai sampai saat ini, di sambung kasus kekerasan seksual yang melibatkan pesantren dan anak di bawah umur, sampai yang terakhir adalah perselingkuhan oknum anggota Dewan Kabupaten Kuningan.

Hal ini perlu disikapi dengan serius, bahwasanya kejadian-kejadian ini tidak lepas dari peranan kita sebagai masyarakat maupun pemerintah yang mempunyai otoritas kebijakan dan juga penegak hukum, untuk mencegah adanya kejadian-kejadian seperti ini.

Adanya kabar perihal dugaan perselingkuhan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kuningan yang seyogyanya baru beberapa bulan dilantik dan sekarang melakukan tindakan yang tidak pantas dan sekarang menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Kuningan.

Hal ini sangat mencederai nilai-nilai moral, akan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif atau yang sering di sebut (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seharusnya menjadi representatif dari rakyat, tapi ini malah sangat tidak mencerminkan hal yang baik sama sekali.

DPRD Diberhentikan Antarwaktu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Anggota DPRD dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan perubahannya.

Sanksi Jika Benar DPRD Tepergok Selingkuh

Sanksi hukuman atau sanksi pemberhentian dari jabatannya karena telah berselingkuh, maka menurut saya anggota DPRD yang selingkuh bisa diberhentikan antarwaktu sepanjang diusulkan oleh partai politik.

Dari sini peranan partai politik juga sangat penting, yang nanti ikut terlibat dalam memutuskan perkara ini akan di bawa kemana, dan saya meminta kepada partai yang mengusung untuk melakukan tindakan tegas atas kadernya yang melanggar hukum dan kode etik, yang jelas-jelas bahwa hal ini adalah hal yang salah dan kesalahan yang patal.

Hal ini dimungkinkan apabila menurut partai politik yang bersangkutan, anggota DPRD tersebut melanggar kode etik/peraturan internal partai politik. Adapun usulan pemberhentian oleh pimpinan partai politik disampaikan ke pimpinan DPRD dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jika:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD;

b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

c. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini;

e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.

Selain itu, anggota DPRD juga bisa dianggap melanggar kode etik yang disusun oleh DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Meskipun demikian, perbuatan selingkuh yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini apabila sampai melakukan hubungan badan (zina) bisa dituntut secara pidana oleh pasangan suami/istri sahnya sesuai dengan bunyi Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Seharusnya Wakil Rakyat atau sering di sebut anggota Dewan ini bisa memberikan keteladanan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum, etika dan moral.

Maka dari itu kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kuningan mengutuk keras atas kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dan meminta untuk diusut tuntas kasus itu secara tepat, benar dan komprehensif.

Eka Kasmarandana
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 20 anak yatim binaan Rumah Bunda Mulia (RBM) Kuningan mendapatkan pengalaman berbelanja yang berkesan pada Rabu (18/3/2026). Melalui program kolaborasi...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Komunitas motor Blackhorse Mc Kuningan menunjukkan kepedulian sosial dengan menggelar kegiatan santunan bagi masyarakat di Kuningan, Selasa (18/3/2026). Sebanyak 120 anak...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Meski baru dilantik, Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PW PRIMA DMI) Jawa Barat tak canggung segera bergerak di...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan pada awal Maret 2026. Kapolres...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ( revisi kedua UU...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Tugu Angklung yang dibangun tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) resmi berdiri dan diresmikan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Kabar membanggakan datang dari Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan). Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR) berhasil meraih Akreditasi Unggul,...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Jembatan di Dusun Pancabakti, RT 6 RW 3, Desa Padarama, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan dilaporkan ambruk pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Jalan Siliwangi, yang berada di depan pertokoan dan pusat perbelanjaan, kini telah dibagi menjadi dua jalur, yaitu jalur cepat dan jalur...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang perayaan Lebaran, harga sayuran di pasar mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah harga cabai kriting,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ke-62, IMM Universitas Muhammadiyah Kuningan melaksanakan kegiatan santunan kepada anak yatim dan fakir...

Ragam

CIREBON (MASS) – Dalam rangka memperingati bulan suci Ramadhan 1447 H, PLN UPT Cirebon bersama YBM PLN menyelenggarakan kegiatan “Berbagi Berkah Ramadhan” berupa santunan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dandim 0615/Kuningan, Letkol Arh Hafda Prima Agung SIP MSc MSi melarang prajurit yang menjalani cuti Lebaran untuk menggunakan kendaraan dinas, khususnya...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Bulan suci Ramadan kembali dijadikan momentum komunitas XTC Jawara Kuningan untuk menebar kebaikan. Menunjukkan komitmen peduli sesama, XTC Jawara Kuningan kembali...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Universitas Kuningan (Uniku) saat ini tengah menyelenggarakan seleksi Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) tingkat universitas tahun 2026. Sisa 10 mahasiswa yang diseleksi...

Netizen Mass

KUNINGAN (MAS) – Kabupaten Kuningan semakin mengukuhkan jati dirinya sebagai benteng budaya sekaligus pusat edukasi dengan akan hadirnya Tugu Angklung. Pembangunan ikon baru ini...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Kodim 0615/Kuningan menggelar kegiatan buka puasa bersama masyarakat Desa Gunung Karung, Kecamatan Luragung. Kegiatan berlangsung di Koperasi Merah Putih, Senin (16/3/2026)....

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Hari Raya Idul Fitri 1.447 H tinggal menghitung jari. Jika tidak berubah, tinggal 4 hari lagi menuju momen Lebaran. Dan seperti...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Lebaran, harga buah-buahan di Pasar Ciawigebang mengalami lonjakan signifikan. Salah satunya adalah buah apel Fuji yang tercatat naik dari Rp...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Musyawarah daerah luar biasa Forum Taman Baca Masyarakat (TBM) Kabupaten Kuningan dilaksanakan secara online pada Minggu (15/3/2026), menghasilkan ketua baru yaitu...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, memuji manajemen baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati. Hal itu disampaikan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Lebakwangi (IKA SPENSANGI) menggelar kegiatan sosial berupa santunan bagi anak yatim serta pembagian takjil gratis di...

Nasional

SAMARINDA (MASS) – Malam ini, Minggu (15/3/2026) akan digelar laga tunda antara pemuncak klasemen Liga 1, Persib Bandung, melawan tim posisi ketiga, Borneo FC...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Linggajati menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini ditandai dengan peresmian...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Gema Ramadan Feast 6.0 resmi ditutup pada Sabtu (14/3/2026), dengan acara buka bersama dan pembagian hadiah kepada para peserta. Kegiatan yang...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Jalur menuju Kuningan, khususnya Jalan Raya Gronggong Beber menuju Sampora Kuningan, terpantau ramai dan padat pada Sabtu (14/3/2026) kemarin. Kepadatan ini...