Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kuningan Krisis Etika Moral

KUNINGAN (MASS) – Situasi Kuningan saat ini sedang tidak baik-baik saja dan memprihatinkan, banyak permasalahan yang muncul dan mencuat di permukaan, dari mulai tunda bayar yang tidak kunjung selesai sampai saat ini, di sambung kasus kekerasan seksual yang melibatkan pesantren dan anak di bawah umur, sampai yang terakhir adalah perselingkuhan oknum anggota Dewan Kabupaten Kuningan.

Hal ini perlu disikapi dengan serius, bahwasanya kejadian-kejadian ini tidak lepas dari peranan kita sebagai masyarakat maupun pemerintah yang mempunyai otoritas kebijakan dan juga penegak hukum, untuk mencegah adanya kejadian-kejadian seperti ini.

Adanya kabar perihal dugaan perselingkuhan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kuningan yang seyogyanya baru beberapa bulan dilantik dan sekarang melakukan tindakan yang tidak pantas dan sekarang menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Kuningan.

Hal ini sangat mencederai nilai-nilai moral, akan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif atau yang sering di sebut (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seharusnya menjadi representatif dari rakyat, tapi ini malah sangat tidak mencerminkan hal yang baik sama sekali.

DPRD Diberhentikan Antarwaktu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Anggota DPRD dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan perubahannya.

Sanksi Jika Benar DPRD Tepergok Selingkuh

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sanksi hukuman atau sanksi pemberhentian dari jabatannya karena telah berselingkuh, maka menurut saya anggota DPRD yang selingkuh bisa diberhentikan antarwaktu sepanjang diusulkan oleh partai politik.

Dari sini peranan partai politik juga sangat penting, yang nanti ikut terlibat dalam memutuskan perkara ini akan di bawa kemana, dan saya meminta kepada partai yang mengusung untuk melakukan tindakan tegas atas kadernya yang melanggar hukum dan kode etik, yang jelas-jelas bahwa hal ini adalah hal yang salah dan kesalahan yang patal.

Hal ini dimungkinkan apabila menurut partai politik yang bersangkutan, anggota DPRD tersebut melanggar kode etik/peraturan internal partai politik. Adapun usulan pemberhentian oleh pimpinan partai politik disampaikan ke pimpinan DPRD dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jika:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD;

b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini;

e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.

Selain itu, anggota DPRD juga bisa dianggap melanggar kode etik yang disusun oleh DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Meskipun demikian, perbuatan selingkuh yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini apabila sampai melakukan hubungan badan (zina) bisa dituntut secara pidana oleh pasangan suami/istri sahnya sesuai dengan bunyi Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Seharusnya Wakil Rakyat atau sering di sebut anggota Dewan ini bisa memberikan keteladanan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum, etika dan moral.

Maka dari itu kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kuningan mengutuk keras atas kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dan meminta untuk diusut tuntas kasus itu secara tepat, benar dan komprehensif.

Eka Kasmarandana
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi secara year-on-year (YoY), Kabupaten Kuningan mencatatkan kinerja ekonomi paling impresif di kawasan Rebana Metropolitan sepanjang 2025. Bahkan,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Lomba foto Menu MBG yang diselenggarakan Kuningan Mass dalam rangka Milad ke-1 Dekade pada 4 Maret 2026 kini memasuki tahap pengumuman...

Ekonomi

KUNINGAN (MAS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/11/PEREKONOMIAN/2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026),...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan oleh Pelita Intan Muda (PIM) Kabupaten Kuningan untuk menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadhan Tersenyum”. Kegiatan ini...

Desa

KUNINGAN (MASS) –  Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan serta mempererat tali silaturahmi antar masyarakat, Kecamatan Maleber menggelar kegiatan TST (Tebar Seribu Takjil) yang...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Islamic Study Club (ISC) Universitas Muhammadiyah Kuningan kembali menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) melalui program Safari...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pada penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan tentang penugasan dan alih tugas guru sebagai kepala sekolah, Senin (9/3/2026) di halaman Kantor...

Olahraga

KEDIRI (MASS) – Pada pertandingan pekan ke-25 BRI Super League 2026, Persib Bandung tampil menggembirakan dengan mengalahkan Persik Kediri dengan skor 3-0. Pertandingan yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk menata infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kuningan....

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1.447 H alias Lebaran, Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) se-Kabupaten Kuningan nampak sumringah “disawer” kadeudeuh oleh...

Bisnis

BANDUNG (MASS) – Setiap impian selalu berawal dari sebuah harapan yang tumbuh dalam hati. Harapan untuk hidup yang lebih baik, lebih tenang, dan lebih...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Informatika (HIMATIKA) Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan baru saja menggelar kegiatan buka puasa bersama, Minggu (8/3/2026). Kegiatan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – BEM Pesantren Seluruh Indonesia zona Kuningan baru saja menggelar kegiatan “Ramadhan Berperan”, Minggu (8/3/2026) kemarin. Acara yang diisi dengan berbagi takjil...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Musyawarah Komisariat (Muskom) Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) STKIP Muhammadiyah Kuningan mencatatkan sejarah baru, Sabtu (6/3/2026) kemarin. Pasalnya, dalam...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – BPL HMI Koorwil Jawa Barat menggelar Bootcamp instruktur BPL HMI se-Jawa Barat sekaligus simposium instruktur, yang berlangsung dua hari Sabtu dan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Ribuan siswa kelas VI Sekolah Dasar (SD) di seluruh Kabupaten Kuningan mulai mengikuti gladi bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026, Senin...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dua guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kuningan dipromosikan menjadi Kepala Sekolah pada apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan...

Regional

KUNINGAN (MASS) – Kawasan Rebana Metropolitan yang mencakup tujuh kabupaten dan kota, menunjukkan perkembangan signifikan dalam realisasi investasi tahun 2025. Dari data yang dilansir...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dalam pekan-pekan terakhir Ramadhan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, harga pangan masih terpantau tinggi untuk beberapa komoditas. Bahkan perhari...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Suasana ceria dan penuh antusias menyelimuti lapangan STISHK Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Desa Maniskidul, Kuningan, pada Sabtu (7/3/2026) malam. Usai melaksanakan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Puluhan santri dari SMA Binaul Ummah, Cipari – Kuningan, diterjunkan langsung ke SMPN 2 Kuningan dalam kegiatan Praktik Pengalam Fikih Dakwah...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Selama bulan Ramadhan, Samsat Kuningan menghadirkan program baru bernama Samsat Ngabuburit untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, kotak amal atau keropak masjid di Desa Peusing, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan menjadi sasaran pencurian. Kejadian ini...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Semarak bulan Ramadhan semakin terasa di Desa Cimara, Kecamatan Pasawahan dengan kegiatan Kampung Ramadhan Desa Cimara yang digelar pada Sabtu (7/3/2026)...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri 2026, berbagai persiapan mulai dilakukan di Terminal Ancaran Kuningan. Program mudik gratis selama tiga hari...

Sosial Budaya

KUNINGAN (MASS) – Dalam kegiatan Safari Ramadhan 2026, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui program “LKKS Berbagi”,...