Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kuningan Krisis Etika Moral

KUNINGAN (MASS) – Situasi Kuningan saat ini sedang tidak baik-baik saja dan memprihatinkan, banyak permasalahan yang muncul dan mencuat di permukaan, dari mulai tunda bayar yang tidak kunjung selesai sampai saat ini, di sambung kasus kekerasan seksual yang melibatkan pesantren dan anak di bawah umur, sampai yang terakhir adalah perselingkuhan oknum anggota Dewan Kabupaten Kuningan.

Hal ini perlu disikapi dengan serius, bahwasanya kejadian-kejadian ini tidak lepas dari peranan kita sebagai masyarakat maupun pemerintah yang mempunyai otoritas kebijakan dan juga penegak hukum, untuk mencegah adanya kejadian-kejadian seperti ini.

Adanya kabar perihal dugaan perselingkuhan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kuningan yang seyogyanya baru beberapa bulan dilantik dan sekarang melakukan tindakan yang tidak pantas dan sekarang menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Kuningan.

Hal ini sangat mencederai nilai-nilai moral, akan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif atau yang sering di sebut (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seharusnya menjadi representatif dari rakyat, tapi ini malah sangat tidak mencerminkan hal yang baik sama sekali.

DPRD Diberhentikan Antarwaktu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Anggota DPRD dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan perubahannya.

Sanksi Jika Benar DPRD Tepergok Selingkuh

Sanksi hukuman atau sanksi pemberhentian dari jabatannya karena telah berselingkuh, maka menurut saya anggota DPRD yang selingkuh bisa diberhentikan antarwaktu sepanjang diusulkan oleh partai politik.

Dari sini peranan partai politik juga sangat penting, yang nanti ikut terlibat dalam memutuskan perkara ini akan di bawa kemana, dan saya meminta kepada partai yang mengusung untuk melakukan tindakan tegas atas kadernya yang melanggar hukum dan kode etik, yang jelas-jelas bahwa hal ini adalah hal yang salah dan kesalahan yang patal.

Hal ini dimungkinkan apabila menurut partai politik yang bersangkutan, anggota DPRD tersebut melanggar kode etik/peraturan internal partai politik. Adapun usulan pemberhentian oleh pimpinan partai politik disampaikan ke pimpinan DPRD dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jika:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD;

b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

c. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini;

e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.

Selain itu, anggota DPRD juga bisa dianggap melanggar kode etik yang disusun oleh DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Meskipun demikian, perbuatan selingkuh yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini apabila sampai melakukan hubungan badan (zina) bisa dituntut secara pidana oleh pasangan suami/istri sahnya sesuai dengan bunyi Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Seharusnya Wakil Rakyat atau sering di sebut anggota Dewan ini bisa memberikan keteladanan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum, etika dan moral.

Maka dari itu kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kuningan mengutuk keras atas kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dan meminta untuk diusut tuntas kasus itu secara tepat, benar dan komprehensif.

Eka Kasmarandana
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan

Advertisement

Berita Terbaru

You May Also Like

Desa

KUNINGAN (MASS) – Ratusan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Garawangi, ikut meramaikan kegiatan gerak jalan santai meriah pasca Lebaran yang digelar Rabu (24/3/2026). Acara yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningant menegaskan pentingnya penguatan integritas, kebersamaan, dan nilai spiritual aparatur dalam mendukung ketahanan pangan....

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kecamatan Cibingbin merupakan wilayah terluas diantara kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kuningan dengan luasan yang mencakup sekitar 6.972,51 Ha. Sementara,...

Regional

KUNINGAN (MASS) – Jika selama setahun para santri belajar dan beraktivitas di pondok, maka libur Lebaran ini dimanfaatkan untuk refreshing alias berlibur. Seperti yang...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan hingga kini belum dilintasi jalur kereta api. Meski demikian, Bupati Dian Rachmat Yanuar menyatakan telah menyampaikan harapan agar Kuningan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Untuk memastikan Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Lapas Kelas IIA Kuningan melaksanakan kegiatan tes urine bagi warga...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sebagai wujud rasa syukur sekaligus bentuk kepedulian sosial, Alumni SMPN 1 Lebakwangi Angkatan 2001 kembali menggelar kegiatan rutin tahunan bertajuk Berkah...

Nasional

SPORT (MASS) – Timnas Day! Timnas Garuda akan memainkan laga pembuka mereka di ajang FIFA Series 2026 di Stadion Gelora Bung Karno. Pada pertandingan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Desa Tundagan Kecamatan Hantara menggelar tradisi Bababrit pada Rabu (25/3/2026) malam. Babarit ini digelar meneguhkan kearifan lokal serta mempererat silaturahmi antarwarga,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menanggapi fenomena banyaknya warga Kuningan yang merantau ke kota-kota besar untuk mencari nafkah. Menurut Bupati Dian,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjungan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciniru pada Rabu kemarin. Kunjungan itu bertujuan untuk meninjau langsung...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Momentum Hari Raya Idul Fitri membawa dampak signifikan terhadap peningkatan volume sampah di Kabupaten Kuningan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciniru tercatat...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Baok Kecamatan Ciwaru nampak sumringah saat mengikuyi kegiatan hiburan rakyat di Halaman Kantor Balai Desa Baok, Selasa (24/3/2026) kemarin....

Desa

KUNINGAN (MASS) – Arak-arakan pengantin sunat masih menjadi tradisi setiap momen Idul Fitri alias Lebaran bagi warga Desa Maleber Kecamatan Maleber. Hal itu jugala...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pasca harga bahan pokok di pasaran melonjak sesaat sebelum Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran, kini terpantau menurun, Kamis (26/3/2026). Yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Mengawali hari kerja setelah libur panjang, Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar acara halal bihalal di Ballroom Arya Kamuning, Gedung Setda, Rabu (25/3/2026)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Kota, Puspa Siliwangi,...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Hujan yang cukup sering mengguyur wilayah Kabupaten Kuningan, berubah menjadi rasa khawatir bagi dua rumah di Dusun Pahing RT 011 RW...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Komite Pemuda Asli Kuningan (KOMPAK) mengecam keras tindakan pengecut dan brutal penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Objek Wisata (OW) Waduk Darma Kecamatan Darma, memang pantas disebut sebagai salah satu magnet terbesar pengunjung wisata di Kabupaten Kuningan. Apalagi...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Rani Nurani, mahasiswi semester enam jurusan Tadris IPS di UIN (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, kini aktif mengisi waktu luangnya dengan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Paguyuban Barudak Rantau Kuningan Sunda (BARAKUDA) menggelar peringatan Milangkala (hari jadi) ke-14 di Taman OSK (Open Space Kertawangunan), depan Terminal Tipe...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Festival Genjring Rudat yang digelar di Desa Kaliaren, Kecamatan Cilimus, kembali menjadi tradisi tahunan yang rutin dilaksanakan pasca Lebaran. Acara yang...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Kawasan wisata di Kecamatan Darma kembali menjadi magnet pengunjung pada libur Lebaran, Senin (23/3/2026). Pantauan di sekitar wilayah tersebut menunjukkan minat...

Desa

LANGSEB (MASS) – Puncak perayaan Milangkala Desa Langseb ke-318 berlangsung meriah dengan digelarnya pagelaran wayang golek oleh dalang kondang, Dadan Sunandar Sunarya. Acara yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, terutama pada generasi Z yang tumbuh di tengah pesatnya arus informasi....