Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kuningan Krisis Etika Moral

KUNINGAN (MASS) – Situasi Kuningan saat ini sedang tidak baik-baik saja dan memprihatinkan, banyak permasalahan yang muncul dan mencuat di permukaan, dari mulai tunda bayar yang tidak kunjung selesai sampai saat ini, di sambung kasus kekerasan seksual yang melibatkan pesantren dan anak di bawah umur, sampai yang terakhir adalah perselingkuhan oknum anggota Dewan Kabupaten Kuningan.

Hal ini perlu disikapi dengan serius, bahwasanya kejadian-kejadian ini tidak lepas dari peranan kita sebagai masyarakat maupun pemerintah yang mempunyai otoritas kebijakan dan juga penegak hukum, untuk mencegah adanya kejadian-kejadian seperti ini.

Adanya kabar perihal dugaan perselingkuhan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kuningan yang seyogyanya baru beberapa bulan dilantik dan sekarang melakukan tindakan yang tidak pantas dan sekarang menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Kuningan.

Hal ini sangat mencederai nilai-nilai moral, akan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif atau yang sering di sebut (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seharusnya menjadi representatif dari rakyat, tapi ini malah sangat tidak mencerminkan hal yang baik sama sekali.

DPRD Diberhentikan Antarwaktu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Anggota DPRD dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan perubahannya.

Sanksi Jika Benar DPRD Tepergok Selingkuh

Sanksi hukuman atau sanksi pemberhentian dari jabatannya karena telah berselingkuh, maka menurut saya anggota DPRD yang selingkuh bisa diberhentikan antarwaktu sepanjang diusulkan oleh partai politik.

Dari sini peranan partai politik juga sangat penting, yang nanti ikut terlibat dalam memutuskan perkara ini akan di bawa kemana, dan saya meminta kepada partai yang mengusung untuk melakukan tindakan tegas atas kadernya yang melanggar hukum dan kode etik, yang jelas-jelas bahwa hal ini adalah hal yang salah dan kesalahan yang patal.

Hal ini dimungkinkan apabila menurut partai politik yang bersangkutan, anggota DPRD tersebut melanggar kode etik/peraturan internal partai politik. Adapun usulan pemberhentian oleh pimpinan partai politik disampaikan ke pimpinan DPRD dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jika:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD;

b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

c. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini;

e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.

Selain itu, anggota DPRD juga bisa dianggap melanggar kode etik yang disusun oleh DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Meskipun demikian, perbuatan selingkuh yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini apabila sampai melakukan hubungan badan (zina) bisa dituntut secara pidana oleh pasangan suami/istri sahnya sesuai dengan bunyi Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Seharusnya Wakil Rakyat atau sering di sebut anggota Dewan ini bisa memberikan keteladanan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum, etika dan moral.

Maka dari itu kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kuningan mengutuk keras atas kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dan meminta untuk diusut tuntas kasus itu secara tepat, benar dan komprehensif.

Eka Kasmarandana
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan, Muhammad Naufal Haris, menyoroti penurunan dana transfer pusat sebesar Rp 111,4 miliar pada...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Aksi beberapa warga yang menyegel akses pintu ruangan kepala Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana, ternyata telah memicu reaksi negative sejumlah warga setempat...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar, menegaskan agar praktik pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) ditindaklanjuti secara serius...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kejadian menggemparkan terjadi di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Pasalanya, dalam semalam, tiga (3) rumah ibadah yaitu...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 218 guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, mulai dari jenjang SD, TK dan SMP menerima Surat Keputusan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menggelar...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) menegaskan bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan telah...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Komunitas Waroeng Rakyat kembali menggelar Diskusi Publik di awal tahun 2026 ini. Diskusi publik bertajuk “Kiprah Pemuda Kuningan” itu diselenggarakan di...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kondisi perparkiran di Kabupaten Kuningan saat ini banyak dikeluhkan lantaran banyak pengelola parkir yang tidak mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kuningan mengamini adanya kekhawatiran pelayanan terhenti jika terjadi pengunduran massal perangkat desa, seperti yang...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Anggaran Dana Desa mengalami pemangkasan yang cukup siginifikan karena dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Hal itu diamini Kabid Pemerintahan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pada pengukuhan hasil rotasi mutasi ASN eselon 3 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan kemarin, ada sekitar 28 posisi camat yang dikukuhkan....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Isra Mi’raj adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang menjadi momentum bagi Nabi Muhammad SAW untuk menerima perintah shalat...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pupuk adalah kebutuhan vital para petani menggarap lahan produktifnya. Tentu, petani akan lebih sejahtera, saat pupuk untuk pertanian, harganya bisa diakses...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Anemia jadi penyakit terbanyak penyerta yang dialami bayi stunting. Gambaran besar itulah yang terpantau Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan setelah menggelar program...

Pemerintahan

KUNINGAN (MAS) – Pipin Mansur Aripin MPd resmi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan. Ia menggantikan Rusmadi MSi yang kini...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya menggelar seleksi perangkat desa untuk jabatan Kepala Urusan (Kaur) Umum yang tengah kosong, pada Rabu (7/1/2026)...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menggelar serah terima jabatan (sertijab) pejabat lama kepada pejabat baru, Rabu (7/1/2026), bertempat di...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Desa Mekarmukti kembali menghidupkan semangat memakmurkan masjid melalui kegiatan 40 Hari Pejuang Subuh Berjamaah (40 HPSB) Batch ke-9. Program pembinaan ibadah...

Wisata

PASAWAHAN (MASS) – Pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang digelar di Kebun Raya Kuningan, Selasa (6/1/2025) pagi, menyisakan sorotan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi melaksanakan rotasi-mutasi jabatan eselon III pada Selasa (6/1/2026) di Kebun Raya Kuningan. Sebanyak 150 pejabat dilantik langsung...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pada rotasi-mutasi kemarin, dr H Agah Nugraha MKM, diangkat menjadi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan antara Persib Bandung dan Persik Kediri yang digelar pada Senin (5/1/2026) kemarin berakhir dengan skor imbang 1-1. Pertandingan ini berlangsung...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) baru saja menggelar kegiatan bertajuk “NEPANGKEUN UBHI” sebagai bagian dari strategi kreatif Promosi Penerimaan Mahasiswa Baru...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI Kuningan kembali mengelar Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) ke-III. Kegiatan yang berlangsung di sekretariat...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – M Khadafi mengaku bersyukur setelah dipercaya oleh Bupati Kuningan untuk menduduki jabatan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan....