Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kuningan Krisis Etika Moral

KUNINGAN (MASS) – Situasi Kuningan saat ini sedang tidak baik-baik saja dan memprihatinkan, banyak permasalahan yang muncul dan mencuat di permukaan, dari mulai tunda bayar yang tidak kunjung selesai sampai saat ini, di sambung kasus kekerasan seksual yang melibatkan pesantren dan anak di bawah umur, sampai yang terakhir adalah perselingkuhan oknum anggota Dewan Kabupaten Kuningan.

Hal ini perlu disikapi dengan serius, bahwasanya kejadian-kejadian ini tidak lepas dari peranan kita sebagai masyarakat maupun pemerintah yang mempunyai otoritas kebijakan dan juga penegak hukum, untuk mencegah adanya kejadian-kejadian seperti ini.

Adanya kabar perihal dugaan perselingkuhan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kuningan yang seyogyanya baru beberapa bulan dilantik dan sekarang melakukan tindakan yang tidak pantas dan sekarang menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Kuningan.

Hal ini sangat mencederai nilai-nilai moral, akan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif atau yang sering di sebut (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seharusnya menjadi representatif dari rakyat, tapi ini malah sangat tidak mencerminkan hal yang baik sama sekali.

DPRD Diberhentikan Antarwaktu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Anggota DPRD dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan perubahannya.

Sanksi Jika Benar DPRD Tepergok Selingkuh

Sanksi hukuman atau sanksi pemberhentian dari jabatannya karena telah berselingkuh, maka menurut saya anggota DPRD yang selingkuh bisa diberhentikan antarwaktu sepanjang diusulkan oleh partai politik.

Dari sini peranan partai politik juga sangat penting, yang nanti ikut terlibat dalam memutuskan perkara ini akan di bawa kemana, dan saya meminta kepada partai yang mengusung untuk melakukan tindakan tegas atas kadernya yang melanggar hukum dan kode etik, yang jelas-jelas bahwa hal ini adalah hal yang salah dan kesalahan yang patal.

Hal ini dimungkinkan apabila menurut partai politik yang bersangkutan, anggota DPRD tersebut melanggar kode etik/peraturan internal partai politik. Adapun usulan pemberhentian oleh pimpinan partai politik disampaikan ke pimpinan DPRD dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jika:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD;

b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

c. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini;

e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.

Selain itu, anggota DPRD juga bisa dianggap melanggar kode etik yang disusun oleh DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Meskipun demikian, perbuatan selingkuh yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini apabila sampai melakukan hubungan badan (zina) bisa dituntut secara pidana oleh pasangan suami/istri sahnya sesuai dengan bunyi Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Seharusnya Wakil Rakyat atau sering di sebut anggota Dewan ini bisa memberikan keteladanan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum, etika dan moral.

Maka dari itu kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kuningan mengutuk keras atas kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dan meminta untuk diusut tuntas kasus itu secara tepat, benar dan komprehensif.

Eka Kasmarandana
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Anything

KUNINGAN (MASS) – Di tengah suasana huru-hara internal yang teradi belakangan ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kuningan menggelar...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah atlet Kuningan menyampaikan keluhan terkait keterlambatan uang pembinaan dan dukungan persiapan kejuaraan. Keluhan itu disampaikan bukan ke Ketua KONI Kuningan,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani SH MKn, sempat kecewa saat datang ke Kantor Desa Kramatmulya Kecamatan Kramatmulya. Pasalnya, saat berkunjung Selasa...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Meski harga sembako terus mengalami kenaikan jelang momentum Idul Fitri, namun ketersediaan stok serta ketepatan takaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 40 anak yatim di Kelurahan Cipari usia dibawah 12 tahun nampak sumringah diajak berbelanja baju baru dan sesuka hati menjelang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengumumkan penutupan sementara layanan pembutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di seluruh tingkat kepolisian, termasuk Polsek se-Kabupaten...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dewan Kerja Cabang (DKC) Gerakan Pramuka Kuningan baru saja menggelar Gema Aksi Ramadhan (GEMASKAN) ke-3 tahun 2025 yang merupakan ajang perlombaan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Selain Hansip atau Linmas, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan se-Kabupaten Kuningan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Para Hansip (Pertahanan Sipil) atau Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) Kabupaten Kuningan nampak sumringah dan tersenyum lebar saat mendapat stimulan dari Pemerintah...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Lima (5) titik reklame tak berizin  yang terpampang di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, disegel Bupati Kuningan bersama...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Polemik pembangunan kios pedagang di Pasar Tradisional Ciawigebang yang dianggap memakan bahu jalan sehingga mengganggu pengendara, segera direspon Pemerintah Daerah Kabupaten...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Al-Quds Kuningan kembali mengadakan kegiatan unggulannya yaitu Pesantren Kilat Ciremai IX yang rutin diadakan...

Business

KUNINGAN (MASS) – Softlens bukan sekedar kosmetik. Kalimat itulah yang jadi pesan dalam talk show bertajuk “See The Beauty with X2″, yang digelar Optik...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Bulan Ramadhan selalu membawa nuansa kebersamaan dan kehangatan tersendiri bagi seluruh masyarakat bahkan tak hanya umat muslim, ummat non muslim pun...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kesejahteraan umat. Sebagai salah satu pilar Islam, zakat berfungsi untuk membantu mengatasi kemiskinan,...

Anything

KUNINGAN MASS – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, lebaran, tradisi mudik di Indonesia mulai terlihat. Pada H-4 lebaran, pemudik Kuningan mulai berdatangan di Terminal...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kendaraan roda 4 berwarna merah yang melaju dari arah Sampora menuju ke Kertawangunan mengalami kecelakaan dan mengarah ke tiang listrik,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Dakwah Mahasiswa (LDM) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Menggelar kegiatan program kerja Lembaga Dakwah In Ramadhan...

Anything

CIAWIGEBANG (MASS) – Di bulan Ramadhan yang suci ini, dimanfaatkan juga oleh XTC Jawara Kuningan untuk mengejar keberkahan dengan menyelenggarakan kegiatan sosial. Bersama Polsek...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Kuningan baru saja menggelar Bakti Sosial di Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang di...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Polemik di tubuh KNPI Kuningan kian memanas setelah Ketua DPD KNPI Kuningan, Ahmad Jayadi membalas kritikan yang dilontarkan Fery Nurmandiri.  Tak...

Government

KUNINGAN (MASS) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi perdana dengan Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, di Ruang Kerja Wakil Bupati,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Warga Kecamatan Maleber menumpahkan keresahannya jelang Hari Raya Idul Fitri –lebaran-, dengan mencurahkan kekeselannya dalam aksi demo-audiensi, Senin (25/3/2025) kemarin, karena...

Health

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah mahasiswa PMII Kuningan datang ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuningan, Jumat (21/3/2025) kemarin untuk audiensi tentang berbagai isu kesehatan di...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Polres Kuningan memastikan kesiapan dalam mengantisipasi arus mudik dan wisata. Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian,...

Government

KUNINGAN (MASS)- Pasca menerima aksi demontrrasi yang bahkan sempat terjadi dorong-dorongan di pagar gedung DPRD Kuningan, Ketua DPRD  Nuzul Rachdy, S.E., memberikan tanggapan terkait...

Advertisement