KUNINGAN (MASS) – Setiap momentum Idul adha, panitia kurban sering dihadapkan pada pertanyaan musiman: ”Apakah kulit hewan kurban boleh dijual untuk keperluan panitia atau bagaimana cara mengalokasikan sesuai tuntunan syari’at?”
Meski tampak sepele, persoalan ini menyentuh prinsip-prinsip ibadah, keikhlasan, dan pemanfaatan yang sesuai syari’at. Sehingga adat yang biasa berlaku dapat sesuai dan tidak kontradiksi dengan norma fiqihnya.
Untuk menjawab problematika ini, perlu merujuk pada dalil-dalil syari’at serta pandangan para ulama, sambil mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan kemudahan dalam agama.
Hal itulah yang membuat KUA Kecamatan Cipicung berinisiasi dengan MUI Kecamatan Cipicung menyelenggarakan kegiatan ”Pembinaan Panitia Kurban Se-Kecamatan Cipicung” dengan mengundang para takmir masjid dan menghadirkan Kasi Pelayanan Desa serta pegiat yang biasa menjadi panita atau pengurus kurban di desa se kecamatan Cipicung.
Acara digelar di aula Kantor KUA Kecamatan Cipicung, Sabtu (23/05) pukul 09.00 WIB pagi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Plt. KUA Kecamatan Cipicung Apud Salehuddin Bahtiar, S.Sos.,S.Sy,.MM, Ketua MUI Kec. Cipicung KH. Cecep Rohmanudin, S.Pd. I, Ketua DMI Kec Cipicung KH. Toharudin, S.Ag dan Gus Aef Saeful Millah, S.Sy, Sekretaris LBM PCNU Kuningan sebagai pemantik.
Larangan Menjual Kulit Kurban
Dalam pembinaan tersebut, dipaparkan bahwa orang yang berkurban (mudhahhi) dilarang keras menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, termasuk kulit, kepala dan tulang, baik kurban wajib maupun sunnah.
Yang dimaksud menjual bukan hanya dengan menukarnya dengan uang namun termasuk pula menukarnya dengan jasa atau menyewakannya (lihat: kitab Hasyiyah Al-Bajuri, 2/311).
Larangan ini bukan hanya untuk mudhahhi (yang berkurban), namun juga panitia kurban atau wakil. Bahkan orang-orang yang menerima bagian daging kurban yang tidak termasuk orang miskin juga diharamkan menjual baginya, karena mereka ini tidak mempunyai hak milik yang sempurna atas daging yang telah ia terima.
Hal ini bersandar secara sharih pada hadis Nabi Muhammad SAW: “Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka dia tidak dianggap berkurban.” (HR. Al-Baihaqiy dari Abi Hurairah).
Hadis ini secara tegas melarang penjualan daging kurban, karena tujuan utama kurban adalah untuk dimakan dan disedekahkan kepada fakir miskin. Larangan serupa juga berlaku untuk kulit hewan kurban, dengan penegasan agar kulit tersebut dimanfaatkan, bukan dijual.
Hal itulah yang dibedah pemantik sekaligus narasumber utama, Gus Millah dari LBM PCNU Kuningan.
“Bahkan jika kita merujuk pada hasil keputusan forum ilmiyah nasional para ulama keharaman menjual kulit hewan Kurban ini telah ditetapkan pada perhelatan Muktamar ke-27 Nahdlatul Ulama di Situbondo pada tanggal 08-21 Desember 1984,” ucapnya.
Bunyi ketetapan itu adalah sebagai berikut. ”Menjual kulit hewan kurban tidak boleh, kecuali oleh mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit itu) yakni fakir miskin. Sedangkan orang kaya yang menerima kulit kurban atau orang yang berkurban itu sendiri menurut pendapat yang mu’tamad tidak boleh.” (lihat: Ahkamul Fuqaha, halaman 401).
Bagaimana Solusi Mengalokasikan Kulit Kurban?
Terkait kulit kurban, aktivis Bahtsul Masail Gus Millah mensosialisasikan salah satu keputusan hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah pada tahun 2003 yang menegaskan bahwa pekurban atau panitia (sebagai wakil) boleh menyerahkan kulit kepada perorangan, pengurus NU, Madrasah, atau Mushalla. Penerima yang fakir/miskin kemudian berhak menjualnya kepada sesama Muslim (Nihayatul Muhtaj, juz 8 hal. 142).
”Hanya orang-orang miskin saja yang bisa menerima bagian hewan kurban dan boleh menjualnya, karena kepemilikan mereka atas hewan adalah kepemilikan yang sempurna sebagaimana mengutip keterangan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah al-Minhaj Jilid 9 halaman 364,” kata Gus Millah.
”Dilema sisa kulit hewan kurban pada dasarnya sudah menjadi perhatian dan telaah penting di kalangan para ulama terdahulu. Mayoritas ulama sepakat bahwa seluruh bagian hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan lain sebagainya tidak boleh dijual. Namun ada solusi yang ditawarkan dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, Imam An-Nawawi menceritakan dari Imam Al-Haromain bahwa ada satu pendapat yang mengatakan boleh menjual kulit hewan kurban dengan catatan harus mengalokasikan uang hasil penujualannya terhadap fakir miskin,” paparnya.
Permasalahan kulit Kurban ini pun dianggap cukup sensitif di tengah masyarakat dan sering terjadi kesalahpahaman dalam berbagai prakteknya.
“Untuk itu solusi yang bisa dilakukan adalah, bagi panitia kurban memberikan kulit hewan kurban kepada salah satu panitia yang fakir miskin atas nama sedekah. Lalu baginya boleh menjual kulit hewan tersebut kemudian mengalokasikan hasil penjualannya sesuai kehendaknya, misalkan untuk biaya operasional atau dimasukkan dalam kas masjid atau mushalla,” jelasnya.
Perbedaan pendapat perihal penjualan daging, kulit, atau tanduk hewan kurban ini berlaku bagi orang yang berkurban. Sedangkan orang yang tidak berkurban, boleh menjual daging kurban pemberian orang lain. Sementara sebagian ulama tidak membolehkan orang kaya penerima daging untuk menjual daging kurban pemberian panitia kurban atau seseorang. (eki)