Kritik Aturan BPOM, Mahasiswa Farmasi Tolak Penggantian Tenaga Ahli dengan Tenaga Pelatihan

KUNINGAN(MASS) – Munculnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2025 memicu keresahan di kalangan mahasiswa kesehatan. Aturan yang memungkinkan peran tenaga kefarmasian digantikan oleh tenaga non-farmasi bermodalkan sertifikat pelatihan ini dinilai mengancam standar keselamatan pasien.

Salah satu mahasiswa farmasi sekaligus kader PK IMM Ibnu Sina, Agung, menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan tersebut. Ia menilai aturan ini menciptakan anggapan keliru keahlian mengelola obat bisa disetarakan dengan pelatihan singkat.

“Saya sebagai mahasiswa farmasi merasa prihatin terhadap kebijakan yang memperbolehkan pengelolaan obat dilakukan oleh tenaga non-kefarmasian hanya bermodalkan sertifikat pelatihan,” tuturnya kepada kuninganmass.com Senin (11/5/2026).

Menurut Agung, kompetensi tenaga farmasi profesional tidak bisa dibandingkan dengan mereka yang hanya mengikuti pelatihan biasa. Pendidikan farmasi membutuhkan waktu tahunan untuk memahami seluk-beluk obat secara mendalam sebelum terjun ke lapangan.

“Kebijakan ini dapat menimbulkan anggapan bahwa profesi tenaga kefarmasian bisa digantikan dengan pelatihan singkat, padahal kompetensinya jelas berbeda, obat bukan produk biasa yang bisa ditangani tanpa pengetahuan yang mendalam,” paparnya.

Ia menegaskan obat bukanlah produk perdagangan umum yang bisa ditangani tanpa ilmu khusus. Dalam dunia farmasi, pemahaman mengenai dosis, interaksi obat, hingga stabilitas zat kimia adalah kunci utama dalam menjaga nyawa manusia.

“Dalam dunia farmasi, ada banyak hal yang dipelajari seperti dosis obat, efek samping, interaksi obat, stabilitas, sampai keamanan pasien. Semua itu dipelajari melalui proses pendidikan dan praktik yang tidak sebentar,” tegasnya.

Tanggung jawab etis dan profesional dalam pelayanan kesehatan dianggap tidak bisa digantikan oleh sertifikat pelatihan. Agung khawatir kebijakan ini justru akan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan di tengah masyarakat secara drastis.

“saya tidak menolak adanya pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait obat, tetapi saya menilai bahwa pelatihan singkat tetap tidak dapat menggantikan peran tenaga kefarmasian yang memiliki kompetensi profesional dan tanggung jawab etik dalam pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Ia berharap profesi kefarmasian tetap dihargai sebagai benteng keselamatan pasien dalam penggunaan obat yang rasional. “Di balik setiap obat, ada tanggung jawab besar yang tidak bisa digantikan hanya dengan selembar sertifikat,” pungkasnya. (raqib)