KUNINGAN (MASS) – Sesama penyelenggara Pilkada, tak boleh ada yang terhubung dalam ikatan pernikahan, suami-istri. Hal itu diamini Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdilih dan Parmas) Aof Abdul Musyafa, Selasa (1/10/2024) siang ini.
Bukan tanpa sebab, Aof mengutarakan jawaban tersebut di tengah proses seleksi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan bertugas di TPS se-Kabupaten Kuningan.
“Yapp gak boleh (ikatan suami-istri sama sama jadi penyelenggara Pemilu),” jawabnya kala dikonfirmasi soal suami-istri, bolehkan berbarengan jadi penyelenggara.
Selain ikatan suami istri, ternyata tidak diatur soal ikatan keluarga bentuk lainnya, seperti kakak dan adik atau bahkan orang tua dan anak. Tidak ada larangan secara khusus selain ikatan suami-istri.
Saat ini, KPU sendiri tengah melakukan seleksi KPPS yang rencananya akan diumumkan hasilnya pada tanggal 5-7 Oktober 2024 mendatang.
Di Kabupaten Kuningan sendiri, bakal ada 1.927 TPS yang jadi tempat pemungutan suara untuk Pilkada Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur.
Adapun jumlah KPPS yang dibutuhkan KPU Kuningan untuk Pilkada Kabupaten Kuningan sendiri, 13.489 penyelenggara. (eki)