KUNINGAN (MASS) — Pemerintah Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan langkah strategis untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Melalui kebijakan lintas kementerian, dana pembentukan koperasi tersebut akan dicairkan melalui penyaluran Dana Desa tahap II, yang biasanya dijadwalkan berlangsung mulai akhir Juni hingga pertengahan Juli 2025.
Pengumuman resmi juga telah disampaikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Selasa, (17/6/2025), mempertegas kesiapan dan mekanisme penyaluran dana tersebut ke seluruh desa/kelurahan di Indonesia.
“Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa syarat tambahan yang perlu dipenuhi dalam proses pencairan Dana Desa Tahap II,” kutip postingan tersebut..
Inpres No. 9/2025 menugaskan Menteri Keuangan untuk menyalurkan dana dari APBN sebagai modal awal pembentukan KDMP, serta menginstruksikan keterlibatan aktif kepala desa dan pemerintah daerah dalam seluruh prosesnya. KDMP diharapkan menjadi sarana pemberdayaan ekonomi berbasis desa dengan mengedepankan potensi lokal dan prinsip koperasi modern.
Agar dana tahap II dapat dicairkan dan dimanfaatkan sebagai modal awal KDMP, berikut adalah langkah dan dokumen yang wajib disiapkan oleh pemerintah desa:
- Laksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
- Dilakukan bersama BPD dan masyarakat desa
- Tujuannya untuk menyepakati pembentukan KDMP berdasarkan karakteristik desa
- Mengacu pada:
- SE Menteri Koperasi No. 1/2025
- SE Kemendes PDT No. 6/2025
- Pengurusan Legalitas ke Notaris
- Kirim hasil Musdesus ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
- Tujuannya untuk pembuatan Akta Pendirian KDMP
- Kirim Dokumen ke Pemerintah Daerah
Kepala desa wajib menyampaikan:
- File scan akta pendirian KDMP dalam format PDF ATAU bukti penyampaian dokumen ke notaris
- Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk modal awal KDMP
Dokumen ini diserahkan ke bupati/wali kota melalui perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, Bupati/wali kota juga memiliki peran penting dalam proses verifikasi dan fasilitasi pembentukan KDMP:
- Fasilitasi Musdesus untuk pembentukan koperasi
- Siapkan anggaran pembuatan akta notaris (sesuai SE Mendagri No. 500.3/2438/SJ)
- Terima dan validasi dokumen dari desa
- Sampaikan semua dokumen ke Menteri Keuangan melalui sistem OM-SPAN
Pencairan Dana Desa tahap II hanya akan dilakukan setelah seluruh dokumen diterima oleh Kementerian Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN. Dana tersebut secara resmi dapat digunakan sebagai modal awal pembentukan KDMP.
Melalui pengumuman resminya pada Selasa (17/6/2025), Kemendes PDTT seolah menegaskan pentingnya percepatan pembentukan KDMP sebagai bagian dari upaya transformasi ekonomi desa. Seluruh perangkat desa diminta segera menyesuaikan administrasi dan pelaporan untuk mempercepat penyaluran dana. (argi)
Klik suratnya disini.
