KUNINGAN (MASS) – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih, Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani, dipastikan akan digelar pada bulan depan, Februari 2025.
Kepastian ini muncul setelah Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) menyepakati jadwal pelantikan serentak bagi kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Akan tetapi ada hal yang menjadi pembahasan adalah pasca ditayangkannya sebuah video perbincangan di media sosial atau kanal YouTube yaitu antara Gubernur Jawa Barat yakni Kang Dedi Mulyadi dengan Bupati terpilih Kabupaten Kuningan yakni Dian Rahmat Yanuar.
Dalam video tersebut terlihat bahwa Kang Dedi Mulyadi menanyakan tentang kondisi dan potensi Kabupaten Kuningan, akan tetapi Pak Dian selaku Bupati terpilih seakan kurang memahami tentang kondisi daerahnya sendiri, sedangkan Kang Dedi yang notabenenya seorang Gubernur yang lebih tau tentang potensi Kuningan.
Bahkan ketika Kang Dedi menanyakan prihal Sapi Pasundan saja Pak Dian tidak mengetahuinya sama sekali, dan ini menjadi timbul pertanyaan publik, bahwa sosok Bupati Kuningan terpilih tidak mengetahui wilayah maupun potensi daerahnya.
Kemudian banyak yang beranggapan bahwa Pak Dian selama menjabat di pemerintahan selama ini tidak pernah belusukan ke daerah pelosok, dan seandainya berkunjungpun itu ketika saat pencalonan atau masa kampanye ketika ada kepentingan untuk meraih suara masyarakat.
Saya sepakat apa yang dikatakan Kang Dedi Mulyadi, bahwasanya Kuningan ini sangat potensi dan di bilang memiliki paket komplit, dari mulai masyarakat yang ramah, wisata yang menjadi daya tarik wisatawan, sejarah, kuliner, dan kondisi alam yang masih asri.
Seharusnya Kepala Daerah benar-benar mempelajari segala hal termasuk yang terpenting kondisi daerahnya dan segala potensi yang ada, dan Kepala Daerah juga mampu memikirkan bagaimana cara mengemas pariwisata daerah menjadi lebih baik lagi sehingga mampu menarik wisatawan khususnya di Kuningan.
Perlu diketahui dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah tertulis dengan jelas bahwa pemerintahan daerah dibentuk untuk mengurus urusan wajib dan urusan pilihan. Jadi, hakikatnya pemerintahan daerah harus mengutamakan urusan wajib dari pada urusan pilihan.
Pemimpin daerah harus mempunyai pengetahuan untuk mengelola daerahnya, dari persoalan ekonomi, pembangunan manusia, pengelolaan keuangan, hingga pengelolaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia birokrasinya. Dia harus paham akan potensi pertumbuhan perekonomian daerahnya. Mempunyai sense of entrepreneur sehingga mampu mengembangkan usaha BUMD dan usaha-usaha baru lainnya.
Selain itu, Kepala Daerah wajib mengetahui potensi daerahnya, dan segala persoalan dan permasalahan yang harus di hadapi, memberikan solusi yang membuat kemajuan daerah, bukan hanya formalitas semata tanpa adanya konsep dan gagasan yang di bawa.
Sangat prihatin ketika seorang Kepala Daerah tidak memahami tentang kondisi wilayahnya, dan jangan sampai Bupati Kuningan hanya menjadi formalitas untuk memimpin Kuningan, dan terpaksa hanya untuk memenuhi birahi politik semata.
Penulis: Fery Rizkiana Tri Putra
Wakil Bendahara Umum HMI BADKO JAWA BARAT