KUNINGAN (MASS) – Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) jelang Pemilu 2024 membuat Satpol PP bersama Bawaslu dan KPU Kuningan bergerak. Pekan kemarin sejumlah APK yang dianggap melanggar aturan di berbagai daerah pemilihan (dapil) ditertibkan.
Namun pantauan kuninganmass.com, di Jalan Baru Moch Yamin Kertawangunan yang lokasinya tak jauh dari kantor bawaslu, baliho bergambar Hanyen Tenggono masih bertengger. Baliho salah seorang bacaleg untuk parlemen Jawa Barat tersebut seolah dibiarkan.
“Gak tau tuh, denger-denger bawaslu udah menertibkan, tapi ko masih banyak baliho di pinggiran jalan. Yang itu mah sampai nomor urut juga dipampangkan. Kok baliho Hanyen tidak dicopot,” ketus Cecep, salah seorang pengendara motor yang kerap mondar-mandir di jalan baru tersebut.
Ketika dikonfirmasikan, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuningan, Agus Khobir Permana mengakui jika pekan kemarin satpol PP telah melakukan penertiban. Dalam penertiban tersebut, Bawaslu dan KPU Kuningan turut serta.
Namun, dari sekian banyak APK yang ada, tidak semuanya dicopot. Terutama APK yang pemasangannya tidak melanggar aturan. APK yang dicopot diantaranya yang dipasang di area sekolahan, tempat ibadah, pemerintahan dan instansi kesehatan.
“Kan gini, sekarang itu belum masuk tahapan kampanye. Jadi kami bawaslu gak punya payung hukum untuk menertibkan APK sekarang-sekarang ini. Yang dicopot kemarin pun itu ranah Satpol PP dengan payung hukum perda, bukan aturan kepemiluan,” terang komisioner senior itu.
Lantaran belum masuk tahapan kampanye, APK yang bersifat ajakan pun ikut dicopot. Ajakan yang dimaksud, sesuai hasil rakor dengan KPU dan Satpol PP, hanya ajakan yang ditunjukan dengan kalimat atau narasi.
“Contoh, Hayu dukung saya, atau mari pilih saya. Itu sudah ajakan. Makanya Satpol PP juga mencopot APK yang kayak begitu,” jelas Agus.
Untuk baliho Hanyen Tenggono, menurut dia, tidak ada kalimat yang bersifat ajakan. Hanya menyebut jabatan di partai dan bacaleg Jabar dapil 13 saja. Nomor urut yang dicantumkan pun tidak menjadikan faktor yang membuat APK tersebut melanggar aturan.
“Memang sekarang argo atau parameternya belum jelas, untuk mencopotnya. Termasuk oneway di angkot-angkot. Nanti kalau sudah masuk tahap kampanye, argonya akan jelas. Siap-siap saja,” ancam Agus. (deden)