KUNINGAN (MASS) – DPRD Kabupaten Kuningan telah menyidak perusahaan distribusi yang berkantor di Kecamatan Lebakwangi pada Jumat (25/4/2025) siang. Perusahaan diduga menahan Ijazah para pegawai yang telah usai bekerja.
Sidak tersebut dilakukan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy SE, didampingi Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja, Kapolsek dan Kepala Desa.
“Kedatangan saya kesini untuk menindaklanjuti aspirasi teman-teman eks pegawai yang telah bekerja disini beberapa tahun lalu,” ujar Nuzul.
Nuzul menyikapi pelanggaran perusahaan distribusi tersebut terhadap karyawan. Dimana karyawan telah usai bekerja, namum ijazahnya masih ditahan.
“Karyawan pada saat masuk kerja disini mereka melampirkan ijazah aslinya, tapi saat mereka keluar ijasahnya ditahan. Ini menurut saya sudah melakukan pelanggaran,” ucapnya
Menurutnya, ijazah itu tidak berguna bagi orang lain, namun sangat berguna bagi pemiliknya. Jika ijazah tersebut ditahan, mereka tidak akan bisa bekerja di tempat lain.
Selain menahan Ijazah, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin operasional.
“Setelah kita telisik, pabrik ini ga ada izin operasional apa-apa. Mereka tidak melaporkan secara periode berapa karyawan dan seperti apa karyawannya,” terangnya.
DPRD Kuningan akan menindaklanjuti serta memanggil owner perusahaan distribusi tersebut. Baik owner pusat yang bertempat di Bandung maupun yang berada di Cirebon. (didin)
