KUNINGAN (MASS) – Polemik mengenai penyebutan Pangajen Rakyat Pinunjul dalam Rapat Paripurna Hari Jadi Kuningan sebaiknya dilihat dengan kepala dingin. Sebab jika dicermati secara utuh, ada satu fakta yang tidak boleh diabaikan: Bupati Kuningan justru telah memberikan ruang pengakuan kepada sebuah gerakan masyarakat yang lahir dari luar struktur pemerintahan.
Ini penting dipahami.
Di Kabupaten Kuningan, tidak sedikit komunitas, organisasi sosial, kelompok pemuda, pegiat lingkungan, relawan kemanusiaan, kelompok seni budaya, komunitas pendidikan, hingga gerakan ekonomi kerakyatan yang bekerja secara mandiri selama bertahun-tahun. Banyak di antaranya menghasilkan karya dan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun tidak semuanya memperoleh kesempatan untuk disebut dalam pidato resmi pemerintah, apalagi dalam forum Paripurna DPRD yang merupakan forum kenegaraan daerah paling bergengsi.
Karena itu, ketika Masyarakat Pinunjul disebut langsung oleh Bupati dalam forum tersebut, sesungguhnya terdapat pesan penting bahwa pemerintah daerah melihat, mendengar, dan menghargai inisiatif yang tumbuh dari masyarakat.
Tentu masih ada kekurangan. Salah satunya adalah belum disebutkannya secara jelas pihak penggagas atau komunitas yang melahirkan gerakan tersebut. Keberatan atas hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Sebab setiap karya sosial tentu memiliki sejarah, memiliki orang-orang yang bekerja di belakang layar, dan memiliki proses panjang yang layak dihargai.
Namun kekurangan itu tidak serta-merta menghapus makna apresiasi yang telah diberikan.
Jika niatnya ingin mengklaim, tentu lebih mudah bagi pemerintah untuk tidak menyebut gerakan itu sama sekali. Faktanya justru sebaliknya. Gerakan tersebut diangkat ke ruang publik resmi dan diperkenalkan sebagai salah satu fenomena positif yang hadir di tengah masyarakat Kuningan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kekurangan komunikasi dan niat pengambilalihan.
Bisa jadi informasi yang sampai kepada Bupati lebih menitikberatkan pada substansi gerakan daripada sejarah penggagasnya. Bisa jadi pula dalam proses penyusunan materi pidato terdapat bagian yang tidak tersampaikan secara lengkap. Akibatnya, penghargaan terhadap gerakan muncul, tetapi penghargaan terhadap penggagasnya belum tergambarkan secara utuh.
Inilah yang dalam kebijakan publik disebut sebagai asimetri informasi.
Dampaknya tidak kecil. Masyarakat dapat merasa kurang dihargai. Di sisi lain, Bupati juga menerima konsekuensi politik dari informasi yang mungkin tidak sepenuhnya lengkap saat diterimanya. Padahal apabila seluruh informasi tersampaikan dengan baik sejak awal, bisa jadi polemik ini tidak pernah terjadi.
Karena itu, alih-alih memperlebar jarak, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum saling memahami. Waroeng Rakyat dan para penggeraknya patut berbangga karena gerakan yang mereka bangun telah berhasil menarik perhatian hingga disebut dalam forum resmi pemerintahan daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap apresiasi ke depan tidak hanya mengangkat gerakannya, tetapi juga menghormati para penggagas yang telah bekerja dengan idealisme dan ketulusan.
Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan siapa yang lebih berjasa, melainkan bagaimana semangat gotong royong antara pemerintah dan masyarakat tetap tumbuh. Sebab sebuah gerakan masyarakat yang mampu masuk ke panggung resmi pemerintahan sejatinya bukan tanda pengambilalihan, melainkan tanda bahwa gerakan tersebut telah dianggap penting bagi daerah.
Dan dalam konteks itu, sulit menafsirkan penyebutan Masyarakat Pinunjul oleh Bupati sebagai sesuatu yang berniat buruk. Yang lebih mungkin terjadi adalah niat baik yang belum tersampaikan secara sempurna.
Oleh: Dadan Satyavadin
Pemerhati Kebijakan Publik