KUNINGAN (MASS) – Lima (5) titik reklame tak berizin yang terpampang di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, disegel Bupati Kuningan bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Kamis (27/3/2025). Penyegelan dilakukan karena reklame tersebut tidak memiliki izin dan kepatuhan pajak.
Bupati Dian menegaskan bahwa ketertiban reklame tidak hanya terkait kepatuhan pajak, tetapi juga berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, pemasangan reklame di trotoar dapat mengganggu akses pejalan kaki dan tidak dibenarkan karena bukan fungsinya.
“Kami meminta pihak vendor segera mencabut reklame ini dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula. Semua harus dirapikan kembali. Menghimbau juga seluruh vendor agar memastikan izin pemasangan reklame sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” ungkap Bupati dengan nada kesal.
Penyegelan ini melibatkan Bappenda , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si, mengungkapkan bahwa lima titik reklame tersebut, dipasang di atas trotoar tanpa izin.
“Kami sudah berupaya menurunkan reklame, tetapi perangkatnya satu paket. Kepada pihak vendor agar segera membongkarnya,” jelasnya.
Sebagai bentuk peringatandan penertiban, Guruh akan memanggil semua vendor reklame di Kuningan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan supaya kejadian seperti ini tidak terulang. (eki)
