KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatangan Naskah Kesepakatan Kerjasama, bertempat di Ruang Kerja Bupati Kuningan, Selasa (19/2/2019).
Hal ini sebagi upaya meminamilisir permasalahan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menciptakan situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance.
Hadir mendampingi Wakil Bupati M. Ridho Suganda, Para Assisten Daerah, Kepala Bagian Hukum M Budi, Kabag Humas wahyu Hidayah dan Kepala Bagian Umum Guruh Zulkarnaen.
Bupati Kuningan menjelaskan, penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Hal ini melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyaraka.
“Selain itu peningkatan daya saing daerah dengan pemperhatikan prinsif demokrasi, pemertaan keadilan, dan kekhasan suatu daerah,” tambahnya.
Acep mengatakan, efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum baik dibidang hukum Perdata dan tata usaha negara.
“Perlindungan hukum tersebut mencangkup dibidang penegakan, bantuan pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain,” ucapnya lagi.
Dikatakan, khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Kuningan untuk kepentingan dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Kuningan menuturkan, maka pemerintah Kabupaten Kuningan mengadakan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan tentang kerjasama bidang hukum dan Tata Usaha Negara, yang akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama sesuai dengan kebutuhan program kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adyaksa Darma Yuliano, SH, MH Dengan adanya perjanjian ini diharapkan adanya harmonisasi antara Kejaksaan Negeri Kuningan dan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Apabila ada permasalahan hukum.
Kejaksaan yang mempunyai kewenangan memberikan pertimbangan hukum baik kepada Pemerintah Pusat/Instansi vertikal/BUMN di daerah maupun Pemerintah Daerah/BUMD, pada keadaan ini dapat berada pada posisi memberikan pertimbangan hukum (legal Assistence, legal opinion dan legal audit) kepada kedua belah pihak.
“Maka posisi kejaksaan yang strategis ini lanjut dia, pada hakekatnya dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang lebih komprehensif,” tandasnya.
Kemudian, juga melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminamilisir permasalahan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menciptakan situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance.
“Mewakili selaku jaksa pengcara negara dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, jelasnya,” jelasnya. (agus)