KUNINGAN (MASS) – Soal pemborosan pembelian kendaraan mobil dinas pada TA 2022, Fraksi Golkar membeberkan rinciannya dalam PU (Pandangan Umum)-nya.
Menurut Golkar, realisasi belanja modal kendaraan dinas pada BPKAD itu, melebihi anggaran sebesar Rp 463.938.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puguh delapan ribu rupiah).
Dianggap pemborosan, karena dalam pembeliannya melebihi batas tertinggi satuan biaya pengadaan kendaraan. Setidaknya untuk 3 kendaraan, minibus dan double gardan.
“Terkait belanja pengadaan kendaraan dinas pada BPKAD sebesar Rp 3.466.800.000,- realisasi belanjanya melebihi satuan biaya yang berlaku, tidak sesuai dengan Perpres no 33 tahun 2022 tentang harga satuan regional,” jelas Fraksi Golkar dalam PU yang ditandatangni Ketua dan Sekertaris Fraksi, H Yudi Budiana dan Saw Tresna.
Seharusnya, untuk kendaraan jenis minibus batas tertinggi satuan biaya pengadaanya adalah Rp. 328.246.000,- . Kemudian, Rp. 463.170.000,- untuk jenis double gardan.
Sementara, BPKAD malah membeli Toyota Fortuner (Minibus) dengan harga Rp.571.200.000,- , lalu Innova Venturer (Minibus) dengan harga Rp. 507.400.000,-.
Juga, membeli Mitsubishi Triton (double gardan) dengan harga Rp. 505.000.000,-. Dengan demikian, selisih harga yang dianggap pemborosanya dari 3 unit itu, mencapai angka Rp 463.938.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puguh delapan ribu rupiah).
“Kepala BPKAD tidak mempedomani standar biaya yang berlaku dalam menyusun dan merealisasikan RKA, dan PPK pengadaan kendaraan dinas kurang cermat menetapkan harga tertinggi (pembelian kendaraan),” jelas F-Golkar. (eki)