Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Law

Kejari Kuningan, Resmikan Rumah Restorative Justice di Cilimus

KUNINGAN (MASS) – Pada Rabu (18/5/2022) kemarin, Kepala Kejaksaan Negri Kuningan Dudi Mulyakusumah SH MM meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kuningan di Desa Cilimus Kecamatan Cilimus.

Dalam peresmian Rumah RJ tersebut, hadir Bupati Kuningan yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol Drs Dr H Budi Alimudin SE MSi, Forkompinda Kabupaten Kuningan, para Kasi dan Kasubag Kejari Kuningan beserta jajaran, Muspika Kecamatan Cilimus, para kepala desa Se- kecamatan Cilimus, serta Kepala Dinas DPMD beserta jajaran.

Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah dalam sambutannya mengatakan, salah satu alasan Rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat. Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif).

“Hukum pada hakikatnya bertujuan memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi manusia sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai Pancasila terutama kemanusiaan yang adil dan beradab, musyawarah serta keadilan sosial, sehingga kami melihat sebuah konsep baru yakni keadilan restoratif yang berbeda dengan keadilan retributif yang menekankan pada pembalasan dan keadilan restitutif yang menekankan pada ganti rugi,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam suatu penyelesaian masalah tidak semua perkara dibawa ke ranah pengadilan tetapi berpegang pada prinsip pidana sebagai jalan terakhir (asas ultimum remedium) yang bertumpu pada tujuan asas kemanfaatan sehingga mampu menghadirkan keadilan lebih dekat kepada masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini, jadi upaya Kejari Kuningan mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus membentuk pembaharuan hukum yang diperlukan pada masa sekarang dan kedepan.

“Dengan diresmikanya Rumah Restoratif Kejari Kuningan, harapannya Kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat dan mempu memberikan rasa keadilan dengan mengedepankan hati nurani kepada masyarakat di Kabupaten Kuningan,” harapnya. (eki)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement