KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 21 dari 37 puskesmas di Kabupaten Kuningan masih belum memenuhi standar jumlah dokter umum. Meski demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuningan menegaskan kondisi tersebut tidak tepat disebut sebagai krisis dokter karena seluruh puskesmas saat ini setidaknya telah memiliki satu dokter umum.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kuningan, dr Agah Nugraha, mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, idealnya setiap puskesmas memiliki minimal tiga hingga empat dokter umum.
“Kalau bahasa krisis kayaknya kurang tepat. Alhamdulillah semua puskesmas sudah ada dokternya, sudah ada dokter umumnya,” ujar Agah, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, dari total 37 puskesmas di Kabupaten Kuningan, baru enam puskesmas yang telah memenuhi standar minimal tiga dokter umum. Keenam puskesmas tersebut yakni Cibereum, Cibingbin, Ciawi, Cilimus, Garawangi, dan Jalaksana.
Sementara itu, sebanyak 14 puskesmas masih kekurangan satu dokter, sehingga saat ini minimal memiliki dua dokter umum. Sedangkan tujuh puskesmas lainnya kekurangan dua dokter, atau baru memiliki satu dokter umum.
“Kalau mengikuti standar, memang kita masih kurang. Tetapi kalau dikatakan krisis dokter, kurang tepat, karena semua puskesmas sudah ada dokternya,” katanya.
Selain dokter umum, pemenuhan tenaga dokter gigi juga masih menjadi pekerjaan rumah. Dari 37 puskesmas yang ada di Kabupaten Kuningan, sebanyak 28 puskesmas telah memiliki dokter gigi, sedangkan sembilan puskesmas masih belum memiliki dokter gigi.
Sembilan puskesmas tersebut antara lain Cibereum, Cibingbin, Cilebak, Cimahi, Ciniru, Japara, Kalimanggis, dan Karangkancana.
Agah menyebutkan, standar tenaga dokter gigi di puskesmas adalah minimal satu hingga dua dokter gigi.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis tersebut, Dinkes Kuningan terus berupaya mencari tambahan dokter. Salah satunya dengan menawarkan peluang kerja kepada para dokter melalui jejaring Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Kalau ada dokter baru biasanya masuk grup IDI. Kita tawarkan, mau tidak bekerja di puskesmas yang membutuhkan,” jelas Agah.
Menurutnya, karena belum tersedia formasi untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dokter yang direkrut dapat ditempatkan sebagai pegawai dengan mekanisme kontrak sesuai ketentuan yang berlaku. Penganggaran untuk honor atau gaji dokter juga disiapkan oleh masing-masing puskesmas sesuai kebutuhan.
Dinkes Kuningan, kata Agah, juga terbuka terhadap dokter dari luar Kabupaten Kuningan yang ingin mengabdikan diri di wilayah tersebut.
“Kalau ada teman-teman dokter yang belum bekerja dan ingin mengambil di Kabupaten Kuningan, kami menyambut baik. Kami akan informasikan puskesmas mana yang memang membutuhkan,” ujarnya.
Namun, keputusan untuk bekerja di Kuningan tetap berada pada masing-masing dokter, termasuk terkait perizinan praktik dan kesediaan menjalani kontrak kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Agah memastikan kekurangan dokter tersebut sejauh ini belum menimbulkan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di puskesmas.
Meski demikian, keterbatasan tenaga dokter dapat menjadi kendala ketika ada agenda kedinasan yang mengharuskan dokter puskesmas mengikuti pertemuan di Dinkes. Ketika dokter harus meninggalkan puskesmas, pelayanan di fasilitas yang hanya memiliki satu dokter menjadi lebih rentan terganggu.
“Kalau minimal ada dua dokter, paling tidak bisa bergantian. Tetapi untuk tujuh puskesmas yang hanya memiliki satu dokter, kalau dokternya keluar, berarti pada saat itu tidak ada dokter di puskesmas,” pungkasnya. (didin)