Kejaksaan Running Kasus Tunjangan DPRD, Gilir Pemeriksaan Sekwan hingga Anggota Dewan, Senin – Rabu Panggil 7 Orang

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan untuk menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan periode 2024-2026.

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT-178/M.2.23/Fd.1/07/2026 tertanggal 1 Juli 2026.

Dalam surat pemanggilan tersebut, terdapat tujuh orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari seorang Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan dan enam anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Pemeriksaan dimulai hari ini, Senin (10/8/2026). Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnain, SSTP MSi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB. Kala dikonfirmasi ia hanya mengirim emot senyum.

Pada hari yang sama, dua anggota DPRD Kabupaten Kuningan, yakni Rana Suparman SSos dan Rosalina Devivanti SST MKes, dijadwalkan menjalani pemeriksaan masing-masing mulai pukul 10.00 WIB.

Pada hari berikutnya, Selasa (11/8/2026) pemeriksaan dijadwalkan terhadap Susanto dan Yaya SE. Keduanya dijadwalkan hadir pada pukul 09.00 WIB.

Sementara pada Rabu (12/8/2026) giliran H Didit Pamungkas SE MM dan Ali Akbar yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Keduanya juga dipanggil pada pukul 09.00 WIB. (didin)